Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • Permintaan Dokumen Evaluasi Sakip Tahun 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Agenda Pimpinan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

  • Dokter hyperkes untuk mencegah timbulnya penyakit akibat kerja & kecelakaan kerja.

  • Pengawas Ketenagakerjaan perlu terus ditingkatkan kuantitas dan Kompetensinya.

  • Kadisnakertrans NTB ingatkan Asosiasi & P3MI agar taat asas.

  • Program Kartu Prakerja menghadirkan banyak Manfaat dan Kemudahan.

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Resikonya Berat, Jangan Ada Lagi CPMI Asal NTB Berangkat Unprosedural

Resikonya Berat, Jangan Ada Lagi CPMI Asal NTB Berangkat Unprosedural

By bm_ nakertrans
8 Juni, 2021
631
0

Lombok Tengah_Sangatlah besar resikonya bila ada warga kita yang mau berangkat menjadi Pekerja Migran Indonosia (PMI) ke berbagai negara penempatan diluar negeri melalui “jalan gelap” atau illegal. Sebab status sebagai PMI ilegal tersebut, bukan hanya rawan mendapat kekerasan fisik dan siksaan mental; gaji yang tidak dibayar sesuai kontrak; pemutusan kerja sepihak; hingga jam kerja yang melebihi batas. Melainkan juga tidak menutup kemungkinan terjebak dalam sindikat kejahatan tindak pidana penjualan orang (TPPO) bahkan nyawa taruhannya.

“Tidak sedikit kasus menyedihkan yang telah menimpa pekerja migran asal NTB. Hampir semua dari kasus tersebut, merupakan korban dari cara pemberangkatan secara non prosedural, tanpa mengikuti prosedur dan syarat-syarat ditetapkan pemerintah,” ungkap Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Gde Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka Sosialisasi pencegahan PMI non prosedural” bersama BP2MI Mataram, Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah, Babinsa, Babinkamtibmas serta aparat desa setempat yang diinisiasi oleh UPT. BP2MI Mataram di Desa Lajut Kec. Praya Lombok Tengah (7/06/2021).

Dihadapan warga desa Lajut, Aryadi menghimbau masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri agar mengikuti prosedur yang ditentukan, sehingga terhindar dari masalah.

Ia menegaskan bahwa beberapa waktu yang lalu, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Umi Rohmi bersama para Bupati/Walikota se-NTB, telah membulatkan tekad untuk menjamin warganya yang ingin bekerja di luar negeri agar bebas dari masalah. Karena itu, telah ditandatangani komitmen bersama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemda Kabupaten/Kota terkait “Zero Unprosedural Pekerja Migran Indonesia (PMI)” yang harus dimulai desa/kelurahan.

Kesepakatan tersebut dibuat, karena Gubernur Dr. Zul, dan Bu Wagub Umi Rohmi tidak ingin di masa yang akan datang, ada lagi PMI asal NTB yang justru ditimpa kasus menyedihkan di negeri orang. Dalam berbagai kesempatan, Gubernur telah mengingatkan kita, agarJangan Lagi Ada CPMI Asal NTB Berangkat Unprosedural, karena resikonya sangat Berat.

Apalagi pada tahun 2021 ini sebanyak 14 ribu PMI yang sudah dipulangkan, 4 ribu diantaranya merupakan PMI unprosedral.  “Cukuplah kasus kasus PMI dimasa lalu, kita jadikan pelajaran pahit untuk tidak terulang lagi dimasa depan,” himbaunya.

Aryadi menegaskan jangan sampai ada masyarakat kita yang tergiur dengan janji-janji calo/oknum, sehingga mau berangkat melalui “jalan gelap” atau jalur yang unprosedural.

Oleh karena itu kami dari pemprov. NTB berkoordinasi dengan BP2MI, pihak kepolisian, bahwa pekerja migran yang berangkat harus dipastikan betul sudah memenuhi syarat dan prosesnya benar.

Ia menyebut kelemahan selama ini, karena informasi tentang Job order di negara tujuan penempatan belum tersedia dan terpublikasi secara masif. Padahal pemerintah melalui kementrian Tenaga Kerja telah mengeluarkan data dan informasi mengenai negara tujuan penempatan, berikut job order atau lowongan kerja yang dibutuhkan serta perusahaan (P3MI) yang telah mendapat surat ijin perekrutan (SIP). Informasi itu harus mudah diakses masyarakat, bila perlu ada di kantor desa, Disnaker Kab/ Kota sehingga masyarakat  yang ingin berangkat, harus betul-betul tahu dan tidak tertipu calo/ oknum.

Aryadi menambahkan, banyak PMI yang berangkat secara legal dan setelah pulang, kini sudah banyak yang berhasil menjadi wirausaha yang sukses.

Mereka yang pulang dari luar negeri mempunyai 3 modal yaitu modal kerja, pengalaman kerja dan yang terakhir semangat/ etos kerja yang tinggi. ini yang menjadi modal utama untuk menjadi wirausaha yang sukses, tambah aryadi. Itulah yang perlu dijadikan inspirasi bagi kita semua.

Kemudian kepala UPT. BP2MI Mataram Abri Danar Prabawa, SE, MPA menjelaskan kegiatan ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat secara luas mengenai prosedur menjadi buruh migran yang legal, mengingat provinsi NTB menjadi salah satu daerah pengirim buruh migran terbanyak di indonesia.

Buruh migran yang legal menjadi perlindungan awal bagi warga negara, dan apabila terjadi sesuatu di negara penempatan akan menjadi tanggungjawab penuh pemerintah, ucap Danar

Tentunya pencegahan PMI unprosedural ini, menjadi kerja kita bersama, kami butuh pemerintah Provinsi, Kepolisian, pemerintah Kabupaten/ Kota , pemerintah desa dan stakeholder terkait. tutup Danar  (tim_Disnaker)

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB