Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

  • Dongkrak Daya Saing Pekerja Lokal, Disnakertrans NTB Buka Pelatihan Alat Berat Berbasis Sertifikasi Industri

  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariatUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok
Home›Berita›Revisi PP 35 Tahun 2021 untuk meningkatkan perlindungan & kesejahteraan Para pekerja.

Revisi PP 35 Tahun 2021 untuk meningkatkan perlindungan & kesejahteraan Para pekerja.

By ppid user
6 Juni, 2024
21512
0

Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menggelar Dialog Hubungan Kerja Dalam Rangka Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 di Hotel Golden Palace, Kamis (6/6/2024).

Dialog publik yang bertujuan untuk membahas dan menjaring masukan mengenai rancangan perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021, diikuti oleh 50 peserta, terdiri dari: perwakilan serikat pekerja, perusahaan alih daya, perusahaan pengguna jasa alih daya, Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), bidang hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan Disnakertrans NTB, KADIN, akademisi, dan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Narasumber kegiatan tersebut, antara lain: Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker, Agatha Widianawati, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial Mahkamah Agung, Dr. Sugeng Santoso Pudyo Nugroho, S.H., M.M., M.H., dan Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Universitas Brawijaya, Bapak Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker RI, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A., dalam sambutan pembukaannya menekankan pentingnya revisi PP No. 35 Tahun 2021, karena sektor alih daya memberikan banyak manfaat. Berdasarkan data nasional per 31 Desember 2023 yang mencatat adanya 812.038 perusahaan di Indonesia, dengan 4.563 di antaranya merupakan perusahaan alih daya yang mempekerjakan 149.229.

“Sektor alih daya memberikan manfaat besar, karena menciptakan lapangan pekerjaan yang luas dan membantu meningkatkan investasi, serta pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.

Revisi PP No. 35 Tahun 2021 ini, lanjut Dinar, merupakan konsekuensi dari berlakunya UU No. 6 Tahun 2023 yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja alih daya serta memberikan kepastian dalam pelaksanaan usaha alih daya.

“Dialog ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi yang mengakomodir kepentingan semua pihak dengan tetap menjamin perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tutup Dinar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H., berharap perubahan peraturan ini dapat menjawab masalah konkret di lapangan dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Pekerja dan pemberi kerja harus memberikan masukan real di lapangan agar pemerintah ada bayangan dalam membuat regulasi yang mengakomodir kebutuhan kedua belah pihak,” kata  Aryadi.

Aryadi menekankan pentingnya kontribusi pemikiran dari sektor industri, sehingga regulasi yang disusun relevan dan aplikatif. Ia berharap revisi PP ini bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja dan pemberi kerja.

“Revisi PP ini dapat memenuhi aspek perlindungan sosial dan K3. Karena perlindungan sosial mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berujung pada peningkatan produktivitas nasional,” tegasnya.

Terakhir, Aryadi mengapresiasi Kemnaker yang telah memilih NTB sebagai provinsi pertama dari 5 provinsi yang menjadi rujukan dalam menyerap aspirasi terkait perubahan PP 35/2021.

“Terima kasih atas perhatian Kementrian Ketenagakerjaan terhadap Provinsi NTB sehingga NTB mengalami banyak peningkatan di berbagai aspek,” pungkasnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB