Sebelum 10 April 2020 : Bagi Calon Penerima Kartu Pra Kerja, Segera Kunjungi Disnakertrans Di Wilayah Masing-Masing

Mataram_ Menindaklanjuti hasil telecoference dengan Ibu Menteri Ketenagakerjan R.I pada tanggal 1 April 2020, perihal data pekerja ter-PHK dan dirumahkan baik pekerja formal dan informal serta UMKM terdampak Covid-19 untuk mendapatkan kartu prakerja.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa kriteria calon nama penerima kartu pra kerja di Prov. NTB yaitu :
- Pencari kerja
- Tenaga Kerja yang dirumahkan/ PHK
- Calon PMI yang tidak jadi berangkat atau dipulangkan karena dampak virus Covid-19 Corona
- Pelaku Usaha (UMKM) yang terdampak virus Covid-19 Corona
Sesuai kriteria di atas, agar calon penerima kartu prakerja segera berkunjung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kab/ kota masing-masing untuk pendataan lebih lanjut, sebelum tanggal 10 April 2020. (Surat Kadis Nakertrans Prov. NTB terlampir)
Syarat calon penerima Kartu Pra Kerja adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 18 tahun
- Sedang tidak mengikuti pendidikan formal




