Sekda NTB Serahkan Rp310 Juta Santunan BPJamsostek pada Ahli Waris Pegawai Non ASN BPSDM NTB

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek kepada ahli waris almarhum Wahyu Ilahi Robbi, pegawai Non ASN BPSDM Provinsi NTB yang meninggal saat jam kerja.
Almarhum Wahyu Ilahi Robbi meninggal tanggal 7 Mei 2022. Ia diketahui tiba-tiba pingsan, dan dilarikan ke RSUP NTB. Namun pihak rumah sakit menyatakan, ia sudah meninggal. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 lalu oleh Pemprov NTB.
Almarhum Wahyu Ilahi Robbi meninggal pada usia muda, 34 tahun. Meningalkan 2 orang putri berusia 10 tahun dan 4 tahun. Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp310 juta. Terdiri dari, santunan meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja Rp120 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, beasiswa anak pertama Rp81 juta, dan beasiswa anak kedua Rp87 juta.
Penyerahan secara simbolis santunan ini disaksikan juga oleh Kepala BPSDM NTB, Lalu Hamdi, Asisten I Setda NTB, Madani Mukarrom, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.
Kepala BPJamsotek NTB, Adventus Edison Souhuwat dalam kesempatan ini menyampaikan, santunan yang diberikan ini merupakan wujud kepastian perlindungan pegawai non ASN dari Pemprov NTB.
Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama BPJamsostek adalah nyata. Karena itu, kedepannya, diharapkan perlindungan diperluas juga kepada tokoh-tokoh agama. Guru ngaji, marbot masjid, dan tempat ibadah lainnya. Dengan premi yang sangat kecil, hanya Rp11.800 sebulan dianggarkan OPDnya, negara sudah memberikan perlindungan cukup besar. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari rentan kemiskinan, jika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak diinginkan.
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi juga turut menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia juga mewakili pemerintah daerah menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJamsostek yang menjadi mitra strategis Pemprov NTB dalam memberikan perlindungan sosial kepada non ASN lingkup Pemprov NTB.
Besarnya manfaat yang diterima kepada keluarga peserta BPJamsostek dan ahli waris menurutnya sangat layak bagi pemerintah kabupaten/kota juga turut memberikan perlindungan sosial kepada non ASN lingkup kabupaten/kota, bahkan kepada masyarakat pekerja rentan.
Ia juga mendorong, kepada perusahaan-perusahaan, swasta maupun negeri, untuk turut memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya. Bagi masyarakat yang tidak bernaung di perusahaan, tetapi menjadi pekerja rentan, bisa terdaftar secara mandiri.
“Sehingga manakala ada musibah yang kita tidak tahu kapan akan terjadi dan dimana, setidaknya, beban biaya apapun sudah ditanggung oleh BPJamsostek. Bahkan untuk biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, kepada ahli waris untuk menjadikan dana yang diterima dari BPJamsostek dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan usaha yang produktif, serta investasi. Guna menjamin kelangsungan masa depan putri-putri yang ditinggalkan almarhum.
Sementara itu, istri almarhum Wahyu, Siti Almawati menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJamsostek yang memberikan santunan dan jaminan pendidikan kepada anak-anaknya. Pun kepada Pemprov NTB yang sudah memberikan perlindungan sosial kepada almarhum suaminya.
“Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan bapak-bapak semuanya,” demikian ungkapannya.(tim)