Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Perlindungan Pekerja Informal, dari PRT hingga Cleaning Service Sekolah

  • Disnakertrans Konsolidasikan 38 LPK, Siapkan CPMI Terobos Peluang Kerja ke Jepang

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi Daerah, Dorong Pelatihan dan Hotline Pemulangan PMI

  • Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Sekda NTB Serahkan Rp310 Juta Santunan BPJamsostek pada Ahli Waris Pegawai Non ASN BPSDM NTB

Sekda NTB Serahkan Rp310 Juta Santunan BPJamsostek pada Ahli Waris Pegawai Non ASN BPSDM NTB

By bm_ nakertrans
15 Juni, 2022
688
0

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si menyerahkan secara simbolis santunan dari BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek kepada ahli waris almarhum Wahyu Ilahi Robbi, pegawai Non ASN BPSDM Provinsi NTB yang meninggal saat jam kerja.

Almarhum Wahyu Ilahi Robbi meninggal tanggal 7 Mei 2022. Ia diketahui tiba-tiba pingsan, dan dilarikan ke RSUP NTB. Namun pihak rumah sakit menyatakan, ia sudah meninggal. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada bulan September 2020 lalu oleh Pemprov NTB.

Almarhum Wahyu Ilahi Robbi meninggal pada usia muda, 34 tahun. Meningalkan 2 orang putri berusia 10 tahun dan 4 tahun. Ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp310 juta. Terdiri dari, santunan meninggal Jaminan Kecelakaan Kerja Rp120 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala sekaligus Rp12 juta, beasiswa anak pertama Rp81 juta, dan beasiswa anak kedua Rp87 juta.

Penyerahan secara simbolis santunan ini disaksikan juga oleh Kepala BPSDM NTB, Lalu Hamdi, Asisten I Setda NTB, Madani Mukarrom, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H.

Kepala BPJamsotek NTB, Adventus Edison Souhuwat dalam kesempatan ini menyampaikan, santunan yang diberikan ini merupakan wujud kepastian perlindungan pegawai non ASN dari Pemprov NTB.

Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah daerah bersama BPJamsostek adalah nyata. Karena itu, kedepannya, diharapkan perlindungan diperluas juga kepada tokoh-tokoh agama. Guru ngaji, marbot masjid, dan tempat ibadah lainnya. Dengan premi yang sangat kecil, hanya Rp11.800 sebulan dianggarkan OPDnya, negara sudah memberikan perlindungan cukup besar. Sehingga masyarakat dapat terhindar dari rentan kemiskinan, jika terjadi sesuatu dan lain hal yang tidak diinginkan.

Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi juga turut menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum. Ia juga mewakili pemerintah daerah menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJamsostek yang menjadi mitra strategis Pemprov NTB dalam memberikan perlindungan sosial kepada non ASN lingkup Pemprov NTB.

Besarnya manfaat yang diterima kepada keluarga peserta BPJamsostek dan ahli waris menurutnya sangat layak bagi pemerintah kabupaten/kota juga turut memberikan perlindungan sosial kepada non ASN lingkup kabupaten/kota, bahkan kepada masyarakat pekerja rentan.

Ia juga mendorong, kepada perusahaan-perusahaan, swasta maupun negeri, untuk turut memberikan perlindungan kepada seluruh pekerjanya. Bagi masyarakat yang tidak bernaung di perusahaan, tetapi menjadi pekerja rentan, bisa terdaftar secara mandiri.

“Sehingga manakala ada musibah yang kita tidak tahu kapan akan terjadi dan dimana, setidaknya, beban biaya apapun sudah ditanggung oleh BPJamsostek. Bahkan untuk biaya pendidikan anak-anak,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, kepada ahli waris untuk menjadikan dana yang diterima dari BPJamsostek dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kegiatan usaha yang produktif, serta investasi. Guna menjamin kelangsungan masa depan putri-putri yang ditinggalkan almarhum.

Sementara itu, istri almarhum Wahyu, Siti Almawati menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada BPJamsostek yang memberikan santunan dan jaminan pendidikan kepada anak-anaknya. Pun kepada Pemprov NTB yang sudah memberikan perlindungan sosial kepada almarhum suaminya.

“Hanya Allah SWT yang bisa membalas kebaikan bapak-bapak semuanya,” demikian ungkapannya.(tim)

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB