Ringkasan Tugas

Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi penghimpunan dan penganalisaan data dalam rangka penyusunan program/ kerja dan pelaporan, ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor.

Rincian Tugas

  1. menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan;
  2. menghimpun dan menganalisa data dalam rangka program dan pelaporan;
  3. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;
  4. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;
  5. penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  6. penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
  7. penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT);
  9. penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
  10. penyusunan laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  12. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  13. pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (LAKIP);
  15. penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
  16. menyusun LPPD dan LKPJ;
  17. menyusun profil ketenagakerjaan dan profil UPT Bina;
  18. menyusun laporan pelaksanaan bulanan dan tahunan, laporan evaluasi RPJMD, laporan Renja SKPD, laporan PPID dan laporan daftar informasi publik (DIP);
  19. menyusun perencanaan tenaga kerja daerah (PTKD);
  20. mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
  21. menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
  22. melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas;
  23. menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
  24. mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
  25. melaksanakan penatausahaan keuangan;
  26. melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
  27. melaksanakan dan penatausahaan barang milik daerah;
  28. melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  29. menyusun dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
  30. menyusun dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
  31. menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
  32. menerima, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan daerah;
  33. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
  34. melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
  35. melaksanakan administrasi kepegawaian;
  36. melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
  37. melaksanakan urusan rumah tangga;
  38. melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
  39. menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan

Ringkasan Anggaran

Ringkasan Anggaran 2015-2019

Download (PDF, 42KB)