Ringkasan Tugas
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi penghimpunan dan penganalisaan data dalam rangka penyusunan program/ kerja dan pelaporan, ketatausahaan, umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pemeliharaan kantor.
Rincian Tugas
- menyiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, program dan pelaporan;
- menghimpun dan menganalisa data dalam rangka program dan pelaporan;
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan pelaporan;
- menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Pelaporan;
- penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
- penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
- penyusunan dan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
- penyusunan rencana kinerja tahunan (RKT);
- penyusunan laporan dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
- penyusunan laporan penerapan dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM);
- penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
- penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah (LAKIP);
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Pemerintah Daerah;
- menyusun LPPD dan LKPJ;
- menyusun profil ketenagakerjaan dan profil UPT Bina;
- menyusun laporan pelaksanaan bulanan dan tahunan, laporan evaluasi RPJMD, laporan Renja SKPD, laporan PPID dan laporan daftar informasi publik (DIP);
- menyusun perencanaan tenaga kerja daerah (PTKD);
- mengumpulkan/mengolah data keuangan untuk bahan penyusunan laporan keuangan;
- menyiapkan bahan usulan dan pemberhentian pemimpin kegiatan, kuasa pimpinan kegiatan, bendaharawan dan atasan langsungnya;
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana penerimaan dan anggaran belanja Dinas;
- menyiapkan bahan penyelenggaraan pembinaan administrasi keuangan dan perbendaharaan;
- mencatat dan mengklarifikasi laporan hasil pemeriksaan serta penyiapan tindak lanjut;
- melaksanakan penatausahaan keuangan;
- melaksanakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan;
- melaksanakan dan penatausahaan barang milik daerah;
- melaksanakan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- menyusun dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
- menyusun dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
- menyusun administrasi dan pelaksanaan pembayaran gaji pegawai;
- menerima, pengadministrasian dan penyetoran penerimaan daerah;
- menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
- melaksanakan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
- melaksanakan administrasi kepegawaian;
- melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
- melaksanakan urusan rumah tangga;
- melaksanakan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
- menyusun dan melaporkan hasil kegiatan kepada atasan
Ringkasan Anggaran
Ringkasan Anggaran 2015-2019