Selesaikan Masalah SHM Transmigrasi, Disnakertrans Prov. NTB Lakukan Koordinasi dengan Kab. Loteng

Lombok Tengah _ Sejak awal pemerintah menyelenggarakan program transmigrasi adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup transmigran dan masyarakat sekitarnya. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan transmigrasi. Salah satu indikatornya adalah terpenuhinya hak normatif para transmigran yaitu memberikan kepastian.
Tanpa adanya sertifikat tanah, tujuan penyelnggaran Transmigrasi untu meningkatkan kesejahteraan transmigran tidak akan tercapai secara optimal dan. Bahkan, akan mengalami permasalahan seperti sengketa lahan dan konflik dengan pihak lain. Beberapa lokasi kondisi legalitas tanah transmigrasi sampai saat ini juga masih ada yang belum bersertifikat sehingga perlu upaya untuk mempercepat penerbitannya.
Sebagai upaya percepatan pembangunan Kawasan Transmgrasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, menggelar Rakor Penyelesaian Sertifikat Hak Milik (SHM) bersama Disnakertrans Kab. Lombok Tengah.
Rapat Koordinasi Penyelesaian SHM Transmigrasi Mekarsari dilaksanakan di Disnakertrans Kabupaten Lombok Tengah yang dihadiri oleh Kadis Nakertrans Provinsi dan Kabupaten Lombok Tengah, Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kabupaten, Camat Praya Barat, Kepala Desa Batu Jangkih, Sekdes Praya Barat Daya dan Sekdes Mekarsari, ( 27/07/ 2020).
Penyelenggaraan transmigrasi sesuai UU Ketransmigrasian Nomor 29 Tahun 2009 mempunyai tujuan mendukung ketahanan pangan dan kebutuhan papan, ketahanan nasional, kebijakan pengembangan energi terbarukan di kawasan transmigrasi, mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan strategi pemerataan investasi daerah. Juga pelaksanaan program untuk mengatasi pengangguran dan kemiskinan secara berkesinambungan.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kadis Nakertrans Provinsi NTB didampingi Kadis Nakertrans Kabupaten Lombok Tengah, Dalam sambutannya Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menitik beratkan pada penyelesaian masalah SHM lahan usaha, subyek dan obyek yang tidak sesuai di lokasi Transmigrasi Kabupaten Lombok Tengah agar segera diselesaikan kemudain meningkatkan koordinasi antara perangkat desa, Dinas Nakertrans Provinsi/Kabupaten, BPN Provinsi/Kabupaten sampai ke Pusat sehingga permasalahan SHM warga Transmigrasi dapat segera terselesaikan.
Dalam menyelesaikan sertifikat transmigrasi atas validasi data pertanahan transmigrasi HPL dan penyelesaian SHM, dapat mengetahui informasi permasalahan pertanahan pada setiap lokasi UPT atau ex-UPT