Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Kadisnakertrans NTB Hadiri Peringatan HUT ke-44 Museum NTB Bertema “Memori Putih Abu-Abu”

  • Disnakertrans NTB Dorong Perluasan Kepesertaan JKN hingga Pekerja Informal dan Rumah Tangga

  • Kadisnakertrans NTB Sambut Kunjungan Kerja Menaker RI di NTB

  • Perkuat Kemitraan Penempatan PMI, Kadisnakertrans NTB Terima Kunjungan PT Bumi Agro Nusantara/FGV OSC Lombok

  • Awali Kepemimpinan, Kadisnakertrans NTB Lakukan Konsolidasi Awal dan Orientasi Kerja ke UPTD Strategis

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Seluruh Biaya Penempatan untuk PMI Sektor Ladang Sawit ditanggung Perusahaan Pengguna

Seluruh Biaya Penempatan untuk PMI Sektor Ladang Sawit ditanggung Perusahaan Pengguna

By bm_ nakertrans
5 Agustus, 2022
1261
0

Ratusan masyarakat mengikuti seleksi CPMI yang diadakan PT. Cahaya Lombok untuk bekerja di ladang sawit Perusahaan Sime Darby Plantation Berhad di Malaysia.

Pada pembukaan seleksi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H hadir untuk memberikan sambutan sekaligus mengawasi proses seleksi tersebut, Kamis (04/08/2022).

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB terus berkomitmen untuk memastikan bahwa PMI yang bekerja ke Malaysia mendapatkan jaminan perlindungan kesehatan, asuransi, fasilitas tempat tinggal, dan perlakuan yang baik. Menurutnya, penerapan One Channel System (OCS) yang merupakan kesepakatan dari Negara Indonesia dan Malaysia adalah implementasi konkrit dari program Zero Unprosedural PMI yang telah dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Karena, dengan penerapan satu sistem OCS ini, maka tidak ada celah lagi proses penempatan secara non prosedural.

Terkait dengan implementasi MoU tersebut, perusahaan pengguna (user) menanggung seluruh biaya dalam proses rekrutmen penempatan Malaysia untuk di sektor ladang, salah satunya adalah Perusahaan Sime Darby Plantation Berhad. Inilah yang disebut dengan zero cost.

“Jika masih ada Petugas Lapangan (PL) yang minta uang ke CPMI hingga jutaan rupiah, itu tidak benar dan jangan dilayani, karena uang itu hanya akan masuk kantong pribadi,” ujar Gede.

Dengan adanya MoU tersebut kedudukan PL harus menjadi pegawai dari P3MI. Jadi harus digaji oleh P3MI bukan memungut biaya dari CPMI. Disnakertrans NTB meminta PL dari P3MI untuk membawa surat tugas.

“Bapak-bapak harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Tidak ada pemerintah yang ingin mencelakakan warganya,” ujarnya.

Gede meminta kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh rayuan calo untuk menjadi PMI Non-Prosedural. Berangkat secara illegal atau tanpa dokumen yang jelas hingga dijanjikan gaji besar dan pekerjaan mudah, merupakan cara calo/tekong untuk beraksi merayu masyarakat agar mau bekerja dikirim ke Luar Negeri.

“Kenyataannya sampai sana mereka (PMI Non-Prosedural) ini diberi kerjaan berat dengan gaji yang tidak sepadan dengan kerjaannya. Bahkan seringkali malah tidak digaji sama sekali. Ada yg dilecehkan, disiksa, bahkan sampai dibunuh. Kalau sudah terjadi masalah seperti itu, yang dituntut dan disalahkan pemerintah, sementara calo/tekongnya kabur,” ujar Gede.

Mengakhiri sambutannya, Mantan Kepala Dinas Kominfotik ini berharap peserta seleksi lulus semua dan berhasil bekerja ke Malaysia.

“Jadilah PMI yang sukses dan berangkat sesuai prosedur agar bisa merubah nasib keluarga,” pungkasnya

Hal senada disampaikan oleh CEO Korporat Sime Darby Roslin Azmy Hassan. Roslin memastikan semua proses mulai dari rekrutmen, Medical Check UP (MCU), bahkan tiket pesawat ke Malaysia dibayar sepenuhnya oleh Sime Darby.

“Jangan percaya jika harus membayar diluar itu. Jika ditemukan ada P3MI yang membebankan biaya kepada CPMI, maka Sime Darby tidak segan-segan akan memutus kontrak dengan perusahaan tersebut,” tegas Roslin.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB