Semua Perusahaan Wajib Menerapkan K3 & Memberikan Jamsostek bagi Pekerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H, mengajak seluruh Perusahaan dan industri mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja serta memberikan jaminan perlindungan sosial (Jamsostek) bagi semua pekerjanya.
Hal tersebut diungkapkan Gede sapaan akrabnya saat menjadi narasumber pada Seminar K3 yang diadakan oleh PLN diikuti oleh ratusan mahasiswa Universitas Mataram, di auditorium Unram, Rabu (09/02/2022).
Gede menyebutkan bahwa tugas Disnakertrans Prov. NTB yaitu melakukan pembinaan dan pengawasan terkait keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
“Tujuan kami bagaimana agar seluruh sektor industri dan perusahaan di NTB menerapkan K3. Ukuran keberhasilan kami adalah bagaimana mengurangi kecelakaan kerja, sekaligus memastikan semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jamsostek, sehingga saat terjadi kecelakaan kerja, mereka mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek”, ujar Mantan Kadis Kominfotik Prov. NTB tersebut.
Berdasarkan data BPS, kata Aryadi pada tahun 2020 terdapat 143 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2021 terdapat 131 kasus kecelakaan kerja.
Ia menyebut faktor terbesar penyebab tingginya kasus kecelakaan kerja adalah faktor kelalaian manusianya. Kompetensi SDM sangat menentukan tingkat kecelakaan kerja. Semakin kompeten tenaga kerjanya, maka angka kecelakaan kerjanya semakin kecil.
Oleh karena itu, tugas pemerintah bersama lembaga pelatihan dan pendidikan vokasi serta dunia industri adalah menyiapkan tenaga kerja yg kompeten, yang memiliki skill dan sikap mental yang baik dalam bekerja. Ada pun sikap mental yang paling dibutuhkan pertama adalah disiplin dan yang kedua adalah motivasi.” ujar Aryadi.
Berdasarkan data yang dimiliki Disnakertrans, belum semua perusahaan menerapkan sistem manajemen K3. Oleh karena itu ada Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP Online) pada Sisnaker sebagai salah satu implementasi penerapan K3 berbasis digital.
Berdasarkan data dari WLKP Online, jumlah perusahaan yang telah melapor baik kecil, menengah dan besar yakni sebanyak 3.882 perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 50.764 orang.
“Dari data WLKP Online tersebut dapat diketahui berapa jumlah pekerja dalam perusahaan tersebut. Apa saja jobdesk dan kompetensi yang dibutuhkan. Semua perusahaan bisa terbuka data tenaga kerjanya, sehingga calon pekerja bisa menyiapkan dirinya, dan kami bisa mengawasi,” ungkap Gede.
Untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, selain peningkatan kompetensi SDM, menurut mantan Irbansus pada Inspektorat NTB ini, juga pihaknya memastikan dari aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja.
Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.
“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui uji riksa yang dilakukan tenaga pengawas specialis dari disnaker maupun uji riksa yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terang Gede.
Aryadi menerangkan bahwa setiap tahun pengujian dan pemeriksaaan tersebut terus dilakukan. Banyak Alat-alat berat, Listrik, Genset, Boiler dll yg memang harus di Sertifikasi
Terkait korban Kecelakaan Kerja, ia menerangkan biaya atas kecelakaan kerja akan dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan manakala perusahaan telah mendaftarkan pekerja tersebut kedalam Program BPJS.
Karenanya, ia meminta seluruh perusahaan tertib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek.
Sedangkan bagi pekerja yang sudah Putus Kontrak, mereka juga bisa mengikuti program perlindungan berupa JKP (Jaminan kehilangan Pekerjaan), pungkas Gede.
Dosen Fakultas Teknik Unram, Agustono Setiawan, ST., M.Sc, yang turut menjadi Narasumber dalam seminar tersebut mengungkapkan bahwa K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit kerja.
Menurut Agustono penyebab dasar kecelakaan kerja antara lain kurangnya prosedur/aturan, kurangnya sarana yang memadai, kurangnya kesadaran terhadap keselamatan kerja, dan kurangnya kepatuhan.
“Oleh karena itu perlu adanya upaya pencegahan terhadap kecelakaan kerja seperti: identifikasi dan pengendalian bahaya di tempat kerja dengan pemantauan kondisi dan tindakan tidak aman, pembinaan dan pengawasan dengan memberikan pelatihan/pendidikan dan konseling/konsultasi, serta menciptakan sistem manajemen K3 di lingkungan kerja.” jelas Setiawan.
“Kelengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai dengan bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan tenaga kerja itu sendiri maupun orang lain di tempat kerja,” tutup Agus.
Sementara itu dalam pemaparannya Bobby Robson Sitorus, S.T, M.KKK, Pejabat Pengendali K3, Keamanan dan Lingkungan di PLN UIP Nusa Tenggara menyebutkan bahwa mencegah bahaya listrik menjadi kecelakaan mempunyai Dasar Hukum K3 Listrik Bidang Ketenagalistrikan yaitu UU No. 1/1970 ttg Keselamatan Kerja Pasal 3 ayat (1) huruf q (Objective), UU No. 30 Tahun 2009 ttg Ketenagalistrikan, Pasal 44, UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung Terkhusus Pasal 17 Persyaratan Keselamatan dan Permenakertrans No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja.
Bobby mengungkapkan bahwa untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan kerja PLN dan perumahan warga yang dialiri listrik, PLN telah melakukan pengecekan berkala setiap semester dan dimulai dengan SLO (Surat Laik Operasi).
Adapun sort circuit atau arus pendek yang terjadi diakibatkan oleh pengambilan listrik secara ilegal, penggunaan peralatan yang non SNI, dan penyambungan yang tidak sesuai dengan bebannya.
“Jika ada kerusakan, ganti dan pasang dengan peralatan yang SNI dan dilakukan oleh Teknisi Listrik yang terakreditasi. Pemakaian MCB tambahan disisi dalam rumah untuk membagi arus juga harus dipastikan seimbang, yang paling baik menggunakan ELCB (earth leakage Circuit Breaker). Dan terakhir harus selalu diingat untuk menggunakan APD khusus saat bekerja dengan listrik.” ujar Bobby.