Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

  • Kunjungi Kawasan Transmigrasi Puncak Jeringo, Disnakertrans NTB Pastikan Fasilitas Berfungsi Optimal

  • Akselerasi SDM unggul dan Produktif, Disnakertrans NTB Siapkan Skema Kerjasama dengan BPVP Lotim

  • Disnakertrans NTB ke FGV One Stop Center (OSC) Pastikan PMI Siap dan Terlindungi

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Sengkarut Buruh Migran, Pemprov Rencanakan MoU dengan Kabupaten/Kota

Sengkarut Buruh Migran, Pemprov Rencanakan MoU dengan Kabupaten/Kota

By bm_ nakertrans
4 Desember, 2020
559
0

Persoalan tenaga kerja terutama buruh migran dapat diselesaikan jika aturan ditegakkan. Wakil Gubernur, DR Hj Sitti Rohmi Djalillah mengatakan UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Migran seharusnya mampu menyelesaikan beberapa persoalan mendasar tentang sengkarut buruh migran karena secara tegas mengatur pembagian kewenangan tugas dan tanggungjawab masing masing.

“Sistem ketenagakerjaan mulai dari pelatihan, pengiriman sampai pemulangan ataupun perlindungan kalau terjadi masalah dengan tenaga kerja kita sudah diatur jelas di undang undang itu. Tinggal kita mengatur strategi yang jelas mulai dari literasi, rekrutmen dan penanganan masalah bersama kabupaten/kota”, ujar Wagub saat rapat koordinasi dengan jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di kantor Gubernur, Rabu (02/12).

Wagub menegaskan harus ada komitmen bersama dengan kabupaten/kota dalam bentuk nota kesepakatan untuk mulai membenahi lagi sistem ketenagakerjaan di NTB. Selain itu, mempersiapkan tenaga kerja yang handal dengan kompetensi tinggi berikut jaminan dan perlindungan serta serapan tenaga kerja lokal di kawasan ekonomi khusus Mandalika harus dipersiapkan mulai sekarang. Mulai dari link and match dengan Dikbud terkait SMK dan pelatihan pelatihan tenaga kerja lain seperti BLK harus mampu menjembatani calon tenaga kerja dengan pasar kerja.

Wagub juga mengatakan, Posyandu Keluarga dapat dimanfaatkan untuk literasi tentang sistem rekrutmen, pasar kerja sampai screening untuk menekan tenaga kerja ilegal luar negeri sehingga peran Disnakertrans kabupaten/kota penting untuk ikut mengintervensi kegiatan Posyandu Keluarga terutama daerah penyumbang tenaga kerja besar seperti Lombok Timur.

“Selalu ada cara mengatasi masalah. Temukan dulu dimana masalahnya untuk kita cari solusi bersama lewat MoU”, ujar Umi Rohmi.

Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Hj Wismaningsih Drajadiah mengatakan, isu strategis tenaga kerja diantaranya, pengangguran terbuka, persaingan kompetensi, penciptaan kesempatan kerja, kualitas penempatan dan lainnya. Angka pengangguran terbuka misalnya, naik 0,94 persen padsa periode Agustus 2019-2020 dari sekitar 85 ribu menjadi 100 ribuan orang. Kemudian grade kompetensi level tinggi masih kurang sehingga dibutuhkan pelatihan lanjutan seperti BLK yang dirasakan masih kurang dalam sarana dan prasarana.

“Program unggulan BLK punya daya tampung 1500 sementara banyak calon tenaga kerja dari SMK atau lainnya kompetensinya masih kurang”, jelas Wismaningsih.

Ia menjelaskan selama ini SMK lebih diarahkan menjadi enterpreneur dan bukan keterampilan untuk kebutuhan tertentu di pasar kerja. Analisa pasar kerja dan kebutuhan KEK Mandalika sendiri di sektor hospitality seperti hotel dan lainnya untuk posisi tertentu masih sangat kurang. Belum lagi untuk sektor lain di KEK Mandalika saja untuk mendukung pasar kerja disana.

Terkait buruh migran, Wismaningsih menyebut setiap tahun jumlahnya selalu meningkat. Tahun ini ada sekitar 6.865 TKI yang bekerja. Terbesar di perkebunan kelapa sawit yang berasal dari kecamatan Sakra, Lombok Timur. Ia mendukung langkah Wagub untuk mulai lagi membenahi sistem tenaga kerja mulai dari desa/ dusun dengan tanggungjawab sesuai UU.

Biro Humas Pemprov. NTB

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB