Sindikat Perdagangan Orang Terbongkar, 21 TKW NTB Disekap di Bekasi

Bekasi_Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditampung di asrama putri di Jalan Raya Hankam, Gang Antong, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.
Sebanyak 21 TKW tersebut direkrut perusahaan penyalur tenaga kerja PT Wadilesar Jaya. Rencananya mereka akan dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) di Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam dengan menggunakan dokumen palsu.
Pengungkapan berawal ketika kepolisian mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya aktifitas calon TKW di asrama tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan di asrama tersebut, pada Selasa, 24 April 2018.
Dari penggerebekan itu didapati 21 wanita asal NTB yang rencananya akan diberangkatkan ke Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam untuk dijadikan sebagai pekerja rumah tangga dengan gaji sekitar Rp 7 hingga Rp 8 juta per bulan.
“Sebelum diberangkatkan mereka terlebih dahulu ditampung di asrama, ada yang sudah lima bulan, semua berasal dari NTB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih Rabu, 25 April 2018.
Ia menjelaskan, para korban direkrut sponsor yang berada di NTB. Kemudian korban dijanjikan gaji yang tinggi dan tidak dipungut biaya ketika berangkat. Namun selama enam bulan setelah bekerja, perusahaan akan memotong upah mereka sebesar Rp 3,5 juta. Selanjutnya calon TKW ini akan mendapatkan gaji sepenuhnya.
“Kalau sudah kerja jadi PRT gaji bakal dipotong selama enam bulan,” katanya.
Tidak hanya mengamankan para calon TKW, kepolisian juga menangkap ES pimpinan PT Wadilesar Jaya Bekasi yang membuat dokumen palsu untuk memberangkatkan TKW ke tiga egara. Kata Jairus, pengirman TKW yang dilakukan PT Wadilesar Jaya menyalahi aturan dengan memalsukan sejumlah dokumen untuk pengiriman.
Hal itu diperkuat dengan ditemukanya 21 cap stempel atas nama Dinas Sostrans wilayah NTB, Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI), Kepala Desa Kadu, Kades Taman Baru, Kades Gontar Baru, Kadez Dangiang, BP3TKI dan BNP2TKI di tempat penggerebekan.
“Nah itu semua cap stempel palsu,” katanya.
PT Wadilesar Jaya sudah membuka asrama penampungan TKW di Jalan Raya Hankam sejak Januari 2018. Hingga April 2018 ini, sebanyak 32 orang sudah diberangkatkan menjadi TKW ketiga negara yakni Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam.
“Sudah hampir 32 orang lebih yang diberangkatkan ke luar negeri, semua menjadi pekerja rumah tangga,” tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sehubungan dengan berita tersebut, Bapak Kadis Nakertrans Prov. NTB menginstruksikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Bid. Penempatatan agar mamantau terus perkembangan berita dan bila perlu mengkoordinasikan dengan Disnaker/ Kepolisian / pihak terkait Kab. Bekasi.
*) Sumber :kriminologi.id