Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Pelatihan Berbasis Kebutuhan Industri untuk Menyiapkan SDM KEK Mandalika

  • Buka Musprov Gimnastik NTB 2026, Kepala Disnakertrans Tegaskan Sinergi Organisasi dan Kesiapan Hadapi PON 2028

  • Kunjungi Disnakertrans NTB, Wagub Ajak ASN Bangun Budaya Kerja Positif dan Profesional

  • Perluas Akses Kerja, Disnakertrans NTB Apresiasi Roadshow Rekrutmen PT Amman Mineral

  • Disnakertrans dan Bank NTB Syariah Memulai KUR PMI Tujuan Malaysia

BeritaBerita Unit KerjaBidang Pembinaan Pengawasan Tenaga KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. LombokUPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Sumbawa
Home›Berita›Sindikat Perdagangan Orang Terbongkar, 21 TKW NTB Disekap di Bekasi

Sindikat Perdagangan Orang Terbongkar, 21 TKW NTB Disekap di Bekasi

By bm_ nakertrans
26 April, 2018
2677
0

Bekasi_Polisi menggagalkan upaya penyelundupan 21 calon tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditampung di asrama putri di Jalan Raya Hankam, Gang Antong, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi.

Sebanyak 21 TKW tersebut direkrut perusahaan penyalur tenaga kerja PT Wadilesar Jaya. Rencananya mereka akan dijadikan pekerja rumah tangga (PRT) di Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam dengan menggunakan dokumen palsu.

Pengungkapan berawal ketika kepolisian mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya aktifitas calon TKW di asrama tersebut. Polisi yang mendapat informasi langsung melakukan penggerebekan di asrama tersebut, pada Selasa, 24 April 2018.

Dari penggerebekan itu didapati 21 wanita asal NTB yang rencananya akan diberangkatkan ke Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam untuk dijadikan sebagai pekerja rumah tangga dengan gaji sekitar Rp 7 hingga Rp 8 juta per bulan.

“Sebelum diberangkatkan mereka terlebih dahulu ditampung di asrama, ada yang sudah lima bulan, semua berasal dari NTB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih Rabu, 25 April 2018.

Ia menjelaskan, para korban direkrut sponsor yang berada di NTB. Kemudian korban dijanjikan gaji yang tinggi dan tidak dipungut biaya ketika berangkat. Namun selama enam bulan setelah bekerja, perusahaan akan memotong upah mereka sebesar Rp 3,5 juta. Selanjutnya calon TKW ini akan mendapatkan gaji sepenuhnya.

“Kalau sudah kerja jadi PRT gaji bakal dipotong selama enam bulan,” katanya.

Tidak hanya mengamankan para calon TKW, kepolisian juga menangkap ES pimpinan PT Wadilesar Jaya Bekasi yang membuat dokumen palsu untuk memberangkatkan TKW ke tiga egara. Kata Jairus, pengirman TKW yang dilakukan PT Wadilesar Jaya menyalahi aturan dengan memalsukan sejumlah dokumen untuk pengiriman.

Hal itu diperkuat dengan ditemukanya 21 cap stempel atas nama Dinas Sostrans wilayah NTB, Pos Pelayanan Penempatan dan perlindungan TKI (P4TKI), Kepala Desa Kadu, Kades Taman Baru, Kades Gontar Baru, Kadez Dangiang, BP3TKI dan BNP2TKI di tempat penggerebekan.

“Nah itu semua cap stempel palsu,” katanya.

PT Wadilesar Jaya sudah membuka asrama penampungan TKW di Jalan Raya Hankam sejak Januari 2018. Hingga April 2018 ini, sebanyak 32 orang sudah diberangkatkan menjadi TKW ketiga negara yakni Taiwan, Malaysia dan Brunei Darusalam.

“Sudah hampir 32 orang lebih yang diberangkatkan ke luar negeri, semua menjadi pekerja rumah tangga,” tuturnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sehubungan dengan berita tersebut, Bapak Kadis Nakertrans Prov. NTB menginstruksikan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, Bid. Penempatatan agar mamantau terus perkembangan berita dan bila perlu mengkoordinasikan dengan Disnaker/ Kepolisian / pihak terkait Kab. Bekasi.

*) Sumber :kriminologi.id

 

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB