Sosialisasi Norma penyandang Disabilitas

Selong – “Rendahnya tingkat partisipasi penyandang cacat dalam dunia kerja menyebabkan sulit memutus mata rantai kemiskinan para penyandang cacat. Hak-hak penyandang disabilitas untuk bekerja telah diatur secara jelas dan tegas dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 1998 tentang upaya peningkatan kesejahteraan social penyandang cacat.” Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi NTB Drs. H. Wildan memberikan sambutan dalam pembukaan acara Sosialisasi norma penyandang disabilitas di Selong 13 April 2017
Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat bidang Pengawasan Ketenagakerjaan mengadakan acara Sosialisasi norma penyandang disabilitas di Selong 13 April 2017. Dalam acara tersebut turut hadir Direktur Pengawasan Norma Ketenagakerjaan dan Jamsostek Direktorat Jendral pembinaan pengawasan ketenagakerjaan dan K3 Kementrian Ketenagakerjaan RI. Kadis Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur serta dari LBH APIK Lombok Timur dan para peserta sosialisasi dan para undangan.
Persoalan mengenai kesempatan para penyandang cacat untuk bekerja menjadi salah satu isu yang menarik untuk dibahas terutama pengaturan hak bagi tenaga kerja penyandang cacat untuk mendapat kesempatan dalam bekerja di Undang-undang. Hal ini dikarenakan pengaturan hak-hak tenaga kerja penyandang cacat justru tidak di akomodir dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Namun demikian pada pasal 5 dan 6 menyatakan bahwa “ Setiap Tenaga Kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” dan “ Setiap buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Meski tidak mengatur secara jelas dan menyeluruh mengenai perlindungan kepada tenaga kerja penyandang cacat. Namun pada pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan Tenagakerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya”.





