Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penempatan Tenaga Kerja Tahun 2017

MATARAM – “Adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan dibidang Penempatan Tenaga Kerja memiliki arti yang sangat strategis, kegiatan ini berkaitan dengan upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang penempatan tenaga kerja” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Drs. H. Wildan saat membacakan sambutan terkait acara Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Hotel Golden Palace Mataram, Kamis (3/30/2017). Dalam acara tersebut juga hadir Bapak Direktorat Jendral Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja beserta para perserta undangan
Kegiatan ini menjadi sangat penting mengingat begitu kompleknya permasalahan-permasalahan yang ada didalam kegiatan penempatan tenaga kerja, baik dalam dan luar negeri. Didalam negeri misalnya kita masih dihadapkan pada meningkatnya jumlah angkatan kerja yang berarti meningkatnya pula jumlah pencari kerja, sementara jumlah lowongan kerja yang tersedia masih belum tambah akibat pengaruh krisis yang masih terasa yang mengakibatkan melambatnya ekonomi pusat dan daerah sedangkan dalam menurut sebuah kajian bahwa pertumbuhan ekonomi kita tahun 2017 berkisar 5,5 % dengan artian bahwa dengan pertumbuhan ekonomi tersebut tidak akan mampu menyerap seluruh pencari kerja yang ada.
Begitu juga masih adanya kesenjangan antara keterampilan pencari kerja yang tersedia dengan keterampilan yang tersedia dengan keterampilan pencari kerja yang dibutuhkan oleh pasar kerja dan masih banyak pihak yang belum memahami secara benar tentang peraturan dan perundangan yang mencakup penempatan tenaga kerja, hal ini bukan berlaku kepada masyarakat awam saja bahkan pelaku yang bergerak dibidang penempatan tenaga kerja masih belum memahami peraturan tersebut sehingga di dalam penempatan tenaga kerja baik dalam maupun luar negeri masih sering terbelit oleh berbagai permasalahan
Sembari mengakhiri sambutan tersebut, Kadis Nakertrans mengharapkan dengan adanya sosialisasi ini, permasalahan yang menyangkut pemahaman dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang Penempatan Tenaga Kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat terlaksana.





