Sosialisasi Regulasi Dan Aplikasi Perizinan LPK
Mataram_ Kementerian Ketenagakerjaan RI Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB dalam rangka pembinaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) melaksanakan kegiatan Diseminasi Regulasi dan Aplikasi Sistem Perizinan LPK (14/9/2020).
Kegiatan ini dihadiri oleh Disnakertrans Kab/ Kota, perwakilan LPK yang tersebar di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Provinsi NTB memiliki 317 LPKS dan 108 LPKS sudah terakreditasi, dengan rincian 241 LPKS di P. Lombok 95 diantaranya sudah terakreditasi. Jumlah LPKS di P. Sumbawa sebanyak 76 LPKS dan 13 LPKS sudah terakreditasi.
Dengan adanya sosialisasi tata cara perizinan dan pendaftaran LPK, akreditasi LPK serta portal aplikasi kelembagaan pelatihan di layanan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) yang dapat di diimplementasikan di tingkat Provinsi.
Layanan Kelembagaan meliputi pelayanan Pendaftaran Lembaga Pelatihan, Verifikasi Informasi Lembaga Pelatihan, dan Informasi Ketersediaan Pelatihan Kerja serta informasi yang berkaitan dengan Lembaga yang menyediakan Pelatihan Kerja tersebut.
Baik lembaga pemerintah ataupun LPK Swasta dapat mendaftarkan Lembaga Pelatihannya termasuk Program Pelatihan Kerja yang disediakan melalui Layanan Kelembagaan ini.
Verifikasi Lembaga adalah tahapan yang dilakukan oleh Kemetrian Ketenagakerjaan untuk memvalidasi informasi yang diberikan Lembaga Pelatihan Kerja serta daftar Pelatihan Kerja yang disediakan