Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Mataram_Lingkungan kerja yang kondusif sangat penting untuk mendukung pencapaian kinerja yang optimal. Oleh karenanya pembuatan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja menjadi suatu keharusan. Hal ini merupakan amanat Undang-undang sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012. Peraturan perundangan mengatur bahwa semua perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 orang wajib membentuk sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Hari ini Rabu Tanggal 17/5/2017 bertempat di Hotel Lombok Garden Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB (Drs. H. Wildan) membuka secara resmi Sosialisasi Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) Program Perlindungan Tenaga Kerja dan Pengembangan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan. Kegiatan ini diikuti oleh perusahaan-perusahaan wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memfasilitasi lingkungan kerja yang baik serta menunjang keselamatan tidak hanya bagi karyawan tetapi juga pihak lain yang memasuki lingkungan kerja. Sistem yang dibangun mencakup perangkat lunak (software) berupa sistem dan prosedur maupun perangkat keras (hardware) berupa petunjuk arah, hidran, alat pemadam kebakaran, PPPK dan lain-lain.
Dalam pelaksanaannya, program SMK3 merupakan program yang harus diaudit dan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Hasil audit dan evaluasi dilaporkan secara berkala ke Disnakertrans. Tim auditor yang melakukan evaluasi terdiri dari tim audit internal maupun eksternal.
Pelaksanaan sosialisasi ini membuka cara pandang peserta yang awalnya menyangka bahwa persoalan keselamatan dan kesehatan kerja hanya menjadi domain pada perusahaan konstruksi, pertambangan, engineering, dan sebagainya. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan kebutuhan pekerja di semua sektor baik yang bergerak di sektor barang maupun jasa. Lingkungan kerja yang baik dan sehat sangat mempengaruhi kinerja karyawan yang bermuara pada tercapainya produktivitas yang optimal. (bm_Nakertrans)