Stop Pekerja Anak, 800 Anak Di NTB Mendapatkan Bantuan Program PPA-PKH

Mataram (8/9/2019)_ Sejak tahun 2008 Kemenaker telah menyelenggarakan Program Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) untuk dikembalikan ke dunia pendidikan.
Pekerja Anak adalah anak yang melakukan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sehingga menghambat hak bermain dan belajarnya. Untuk itu, pemerintah sudah, sedang, dan akan terus melakukan langkah-langkah untuk mempercepat terwujudnya peta jalan Indonesia bebas pekerja anak tahun 2022. Salah satunya melalui kegiatan Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH).
Sinergi antara beberapa pihak diperlukan untuk mengurangi pekerja anak. Hingga akhir 2018, Kementerian Ketenagakerjaan berhasil menarik 116.456 pekerja anak untuk dikembalikan ke dunia pendidikan melalui PPA-PKH.
Pada tahun 2019 ditargetkan 18.000 pekerja anak dapat ditarik melalui kegiatan PPA-PKH. Pemerintah juga menentang pekerja anak dengan pencanangan kota bebas pekerja anak dan mendorong kawasan industri bebas pekerja anak. Tahun ini, Provinsi NTB ditargetkan sebanyak 800 pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan melalui kegiatan PPA-PKH

Program ini tersebar di 6 (enam) Kabupaten/ Kota yaitu : Kota Bima, Kab. Bima, Kab. Dompu, Kab Lombok Barat, Kab. Lombok Utara dan Kab. Lombok Timur. Sampai dengan Bulan September program ini sudah dilaksanakan di Kota Bima, Kab. Bima dan Kab Lombok Barat.
“Saya tidak ingin ada lagi anak yang bekerja membantu orang namun melupakan sekolah apalagi sampai putus sekolah, setelah mengikuti masa shelter kegiatan pengurangan pekerja anak nanti saya minta kalian kembali ke sekolah yang normal,” kata Kepala Dinas Nakertrans Prov. NTB, Muh Agus Patria saat memberikan sambutan pada acara masa shelter kegiatan pengurangan pekerja anak dalam rangka mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH) di Kab. Lombok Barat.
Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak, antara lain program nasional Pengurangan Pekerja Anak dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak.
Terutama yang bekerja pada bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari rumah tangga sangat miskin (RTSM).
Selain itu, untuk melindungi pekerja anak pemerintah juga telah meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang usia minimum untuk diperbolehkan bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.





