Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • PERATURAN GUBERNUR
    • Keputusan Gubernur
    • JUKLAK/JUKNIS
  • Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • PROFIL SINGKAT PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • PERJANJIAN KINERJA (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • LHKPN
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
      • PERMINTAAN DOKUMEN EVALUASI SAKIP PD TAHUN 2022
  • Informasi Publik
    • Daftar Informasi Publik
    • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
    • Standar Layanan
      • Tata Cara Permohonan Informasi Publik
      • Kumpulan SOP
      • Permohonan Informasi
      • Pengajuan Keberatan
      • Penyelesaian Sengketa
    • Kalender Kegiatan
      • Kalender Kegiatan
  • Layanan Informasi
    • Layanan Permohonan Informasi
    • Pengajuan Keberatan Atas Informasi
    • Survey Kepuasan Pelayanan
  • Pimpinan harus Jadi “SOP Hidup” dalam menerapkan aturan & Budaya K3

  • Funbike untuk K3 & NTB Gemilang.

  • Jangan Berangkat Secara Ilegal, Pengiriman PMI untuk PLRT ke Arab Saudi Kini Dibuka

  • Puncak Bulan K3 di Sirkuit Mandalika Akan diintegrasikan dengan Job Fair Hybrid

  • Disnakertrans gelar Donor Darah Bulan K3 : “Setetes darah sangat berguna bagi warga yang membutuhkan”.

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Struktur dan Skala Upah Perusahaan, Tahapan dan Cara Membuatnya

Struktur dan Skala Upah Perusahaan, Tahapan dan Cara Membuatnya

By bm_ nakertrans
13 November, 2020
23849
0

Struktur dan skala upah merupakan hal yang wajib dimiliki oleh perusahaan. Hal tersebut berdasarkan Permenaker No. 1 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk mendorong produktivitas pekerja dan mewujudkan upah yang transparan. Perlu bagi pengusaha untuk menyusun hal-hal tersebut dan mendistribusikan penyusunannya kepada karyawan secara transparan dan perseorangan. Selain itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan ketentuan seperti golongan, masa kerja, jabatan, pendidikan, dan kompetensi. Jika pengusaha tidak menyusun hal tersebut, maka nantinya akan dikenakan sanksi administratif. Agar terhindar dari sanksi administratif tersebut, perusahaan perlu melalui tahapan dalam menyusun struktur dan skala upah sebagai berikut:

Tahapan Penyusunan 

  • Analisa Jabatan

Pengusaha wajib mengelola data jabatan, lalu diuraikan menjadi informasi jabatan

  • Evaluasi Jabatan

Pengusaha perlu menilai, membandingkan, dan membuat tingkatan jabatan

  • Penentuan Struktur dan Skala Upah

Setelah melakukan analisa dan evaluasi, pengusaha dapat menentukan struktur dan skala upah berdasarkan peraturan dan kebijakan perusahaan yang berlaku.
Perusahaan juga harus menentukan 2 (dua) hal sebelum membuat struktur dan skala upah, yaitu:

  • Perbedaan tingkat gaji antara suatu golongan jabatan dengan golongan jabatan lain
  • Rentang gaji terbesar dan terkecil untuk setiap golongan (skala upah)

Cara Membuat Struktur dan Skala Upah

Setelah melewati tahapan dan menentukan hal-hal di atas, Anda dapat menyusunnya adalah dengan cara-cara berikut ini:

  • Tentukan jumlah dan nilai golongan jabatan di perusahaan

Jumlah dan nilai golongan jabatan diurutkan dari yang terendah hingga tertinggi. Nilai tersebut umumnya didapatkan dari hasil evaluasi jabatan. Setelah mengetahui nilai tersebut, Anda dapat menggolongkannya menjadi beberapa tingkat dan rentang sesuai dengan strategi perusahaan dalam bentuk tabel.

  • Menentukan nilai upah terendah dan tertinggi

Anda dapat menentukan langkah ini dari gaji golongan jabatan terendah dan tertinggi. Selain itu, terdapat 2 (dua) basis upah yang dapat dipilih berdasarkan kebijakan perusahaan, yaitu Gaji pokok, Gaji pokok + tunjangan tetap

  • Menentukan rentang gaji

Rentang gaji nantinya akan berpengaruh pada upah tengah dan besaran gaji antar golongan jabatan. Anda dapat menentukan rentang gaji dengan 2 (dua) pilihan, yaitu:

    • Persentase yang sama tiap golongan
    • Semakin tingginya persentase rentang untuk golongan jabatan yang lebih tinggi

Pilihan kedua umumnya lebih banyak digunakan karena dinilai memberikan ruang yang lebih luas untuk peningkatan gaji pada golongan jabatan tingkat atas tanpa perlu menambah golongan jabatan baru yang lebih tinggi.

  • Tentukan upah tengah

Langkah ini untuk menentukan perhitungan upah tengah dari golongan jabatan lain di antara golongan jabatan terendah dan tertinggi. Ada 2 (dua) metode yang dapat digunakan untuk menghasilkan upah tengah, antara lain:

  • Metode Trend

Pada metode ini upah tengah yang akan dihasilkan adalah upah yang naik secara proposional mulai dari golongan terendah ke golongan berikutnya yang lebih tinggi. Hal ini umumnya terjadi jika rentang golongan jabatan memiliki persentase yang sama.
Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 adalah Rp4.000.000, upah pada golongan 3 adalah Rp6.000.000, dan seterusnya.

  • Metode Progressive

Pada metode ini akan dihasilkan upah tengah yang kenaikannya makin besar untuk golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi. Hal tersebut disebabkan persentase rentang pada golongan-golongan jabatan yang lebih tinggi akan semakin besar.
Misalnya, upah pada golongan 1 adalah Rp2.000.000, maka upah pada golongan 2 hanya mencapai Rp3.000.000. Sedangkan, upah pada golongan 8 berjumlah Rp14.000.000, upah pada golongan 9 bisa mencapai Rp16.000.000.

  • Tentukan upah di setiap level

Setelah menemukan upah tengah setiap golongan, hitung upah terkecil dan terbesar untuk masing-masing golongan jabatan. Cara hitung yang dapat dilakukan adalah dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Upah terkecil = (2 x upah tengah) : (rentang + 2)
Upah terbesar =  ( 2 x upah tengah) x (rentang + 1) : (rentang + 2)

Sanksi Administratif bagi Perusahaan Yang Tidak Menyusun Struktur dan Skala Upah

Berdasarkan Permenaker No. 20 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, perusahaan yang tidak menyusunnya akan dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis terkait pelanggaran aturan tentang pengupahan
  • Pembatasan kegiatan usaha, baik pembatasan kapasitas produksi ataupun penundaan izin
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi baik berupa barang atau jasa dalam waktu tertentu
  • Pembekuan kegiatan usaha, menghentikan seluruh proses produksi barang atau jasa dalam waktu tertentu

Semoga bermanfaat …

  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  
  •  

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

Timeline

  • 4 Februari, 2023

    Pimpinan harus Jadi “SOP Hidup” dalam menerapkan aturan & Budaya K3

  • 4 Februari, 2023

    Funbike untuk K3 & NTB Gemilang.

  • 3 Februari, 2023

    Jangan Berangkat Secara Ilegal, Pengiriman PMI untuk PLRT ke Arab Saudi Kini Dibuka

  • 31 Januari, 2023

    Puncak Bulan K3 di Sirkuit Mandalika Akan diintegrasikan dengan Job Fair Hybrid

  • 17 Januari, 2023

    Disnakertrans gelar Donor Darah Bulan K3 : “Setetes darah sangat berguna bagi warga yang membutuhkan”.

  • 16 Januari, 2023

    Bulan K3 akan dipusatkan di KEK Mandalika. Disnakertrans NTB Siapkan 25 Kegiatan Sosial & Lomba K3.

  • 3 Januari, 2023

    Angkatan Kerja harus memiliki mental Pejuang.

  • 19 Desember, 2022

    Disnakertrans, Penghargaan & Prestasi.

Kantor Disnakertrans Prov NTB

Jl. Majapahit No. 29 A Mataram, Lombok NTB Indonesia.
Phone : +62-370-623357 / +62-370-632012
SMS Pengaduan : +628113993456
Email : disnakertrans@ntbprov.go.id
  • Link terkait : NTB Prov
  • NTB Care
  • Sisnaker
  • Kemendesa
  • BP2MI
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan
  • Kartu Prakerja
  • Informasi Pasar Kerja
  • BPJS Ketenagakerjaan
  • JDIH NTB
  • LPSE NTB
  • BNSP
Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB