Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Sukseskan MotoGP, LKS Tripartit NTB akan Buka Klinik Konsultasi.

Sukseskan MotoGP, LKS Tripartit NTB akan Buka Klinik Konsultasi.

By bm_ nakertrans
14 Desember, 2021
609
0

Berkomitmen menyukseskan pembangunan NTB Gemilang melalui penyiapan tenaga kerja yang handal dan hubungan industrial yang harmonis, LKS Tripartit Provinsi NTB yang terdiri dari 3 pilar, yaitu pemerintah, Asosiasi Pengusaha dan Serikat Pekerja menyusun sejumlah program kerja inovatif menyambut tahun 2022.

Salah satunya membuka Klinik Konsultasi bagi para pekerja dan perusahaan. Melalui klinik konsultasi itu, nantinya para pekerja bisa berkonsultasi tentang permasalahan yang dihadapinya.

Demikian pula perusahaan dapat menyampaikan kebutuhan dan aspirasinya melalui LKS Tripartif. Sehingga pemerintah bersama-sama LKS Tripartit nantinya dapat membantu mencarikan solusi, sekaligus memberikan perlindungan, baik kepada pekerja maupun kepada perusahaan dalam upaya peningkatan produktivitas usahanya.

Gubernur NTB, Dr.H. Zulkieflimansyah diwakili Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gde Putu Aryadi, S.Sos.MH selaku Ketua LKS Tripartit Provinsi NTB menegaskan seiring terus meningkatnya akselerasi pembangunan di NTB, maka akan membuka banyak kesempatan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat.

“Jika di Lombok pada tahun 2022 akan ada 3 event internasional di KEK Mandalika, dimulai dari pramusim MotoGP di bulan Februari, dilanjutkan MotoGP dibulan Maret. Kemudian disusul Juli ada motorcross dan bulan Nopember ada WSBK. Maka di Pulau Sumbawa juga ada pembangunan kawasan industri pertambangan mineral yang akan banyak menciptakan peluang baru,” ungkap Aryadi saat memimpin Sidang LKS Tripartit Provinsi NTB tahun Sidang 2021 di Ruang Rapat Kantor Disnakertrans Provinsi NTB di Jalan Majapahit Mataram, Senin (13/12-2021).

Ia menegaskan di tahun 2022 mendatang akan menjadi momentum, dimana berbagai sektor usaha di NTB mulai bangkit. Karena menurutnya, dengan berkembangnya sektor pariwisata di Lombok dan Sektor pertambangan di Pulau Sumbawa, akan mampu menggerakkan seluruh sektor yang lainnya.

“Kita harus lebih cepat menyiapkan Tenaga Kerja kita agar bisa menjadi pelaku utama dalam mengisi seluruh kesempatan yang ada. Sebab kalau kita lambat, maka kita akan ditinggal oleh waktu, yang artinya kita akan kehilangan kesempatan,” tegas Mantan Kadis Kominfotik Provinsi NTB tersebut.

Ia mengajak Asosiasi perusahaan dan Serikat pekerja untuk duduk bersama, saling mengisi dan menggagas inovasi yang kemudian dituangkan kedalam program kerja LKS Tripartit NTB tahun 2022.

Dalam sidang tersebut Drs. H. Affan Ahmad, M. Si dari APINDO mengkritik peranan LKS Tripartit yang dirasa belum maksimal dan belum terjabarkan.

Lalu Wirasakti, SH dari SPN juga menganggap bahwa serikat pekerja belum merasakan manfaat perhelatan event WSBK yang telah berlangsung. “Kita harus membuat kesepakatan tentang langkah kongkrit dari pemerintah untuk bekerja sama dalam menyambut event internasional ini.” ujarnya.

Lebih lanjut Wirasakti mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi, tenaga kerja harus punya tempat pelatihan. Tenaga kerja kita harus bisa bersaing dan memiliki sertifikasi kompetensi yang dibutuhkan.

Sejalan dengan Wirasakti, Drs. Yustinus Habur, Wakil Ketua Serikat Pekerja juga sepakat bahwa tenaga kerja perlu diberikan pelatihan. Tujuannya melatih orang-orang profesional. “Perusahaan internasional ketika merekrut tidak bertanya tentang pendidikan tapi apa kemampuan yang kamu miliki. Karena perusahaan tidak mau rugi memperkerjakan orang yang tidak kompeten” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Gde Aryadi menyatakan sependapat, sehingga ia mengajak seluruh unsur dari LKS Tripartit NTB ini untuk mengambil peran maksimal dalam menyiapkan tenaga kerja yang kompeten dan profesional sesuai standar internasional.

Karena itu, program kerja LKS Tripartit pada tahun 2022 akan fokus memberikan sosialisasi dan edukasi pentingnya peningkatan profesionalisme, peningkatan perlindungan sosial bagi pekerja, terutama pekerja rentan, serta membuka klinik konsultasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan serta siap mengawal suksesnya MotoGP tahun 2022.

Untuk mendukung program kerja, maka Gubernur Dr. Zul dan Wagub Umi Rohmi melalui Disnakertrans NTB, mulai tahun anggaran 2022 medatang telah menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja rentan kepada 10 ribu orang pekerja, seperti petani, nelayan, buruh, peternak dll.

“Ini komitmen Gubernur kepada pekerja kita. Selain itu, untuk mendukung kegiatan LKS Tripartit ini, kami telah alokasikan anggaran yang cukup,” ujar mantan Irbansus Inspektorat Provinsi NTB itu.

Tak hanya itu, Gubernur NTB juga sudah mengeluarkan Instruksi agar perusahaan- perusahaan menengah keatas, termasuk BUMN dan BUMD mengalokasikan sebagian dari dana CSRnya untuk JAMSOSTEK bagi pekerja rentan kita, pungkasnya.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Pengumuman penerimaan tenaga kesehatan BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun 2021

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB