Informasi tentang tata cara pengaduanpenyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat dilakukan sebagai berikut :
Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website resmi https://care.ntbprov.go.id dengan mengisi formulir pelaporan atau aplikasi mobile (NTBCARE). Pengaduan akan diterima oleh Admin NTB Care yang selanjutnya diteruskan ke Admin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, dari Admin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat diteruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat yang kemudian didisposisikan ke Bidang yang manangani untuk proses tindak lanjut. Selanjutnya bidang yang manangani melaporkan hasilnya kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan.