Berikut langkah-langkah melakukan permohonan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon/identitas lain yang sah atau pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon.
  3. Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon.
  4. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.

Melalui Website atau email :

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik melalui link : https://disnakertrans.ntbprov.go.id/layanan-permohonan-informasi/ atau (download formulir), kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB (disnakertransprovntb@gmail.com)

Alur Permohonan Informasi

Download (PDF, 522KB)