Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

  • Disnakertrans NTB Perkuat Transformasi Skill Center dan Skema Zero Cost PMI

  • PT Sumbawa Timur Mining Tutup Rangkaian Bulan K3 Nasional 2026,Disnakertrans NTB Berikan Apresiasi

  • Disnakertrans NTB Akselerasi Transformasi BLK Menjadi BLUD Skill Center

  • K3 Bukan Sekadar APD (Alat Pengaman Diri), Kesehatan Psikologis Ikut Menentukan Kinerja

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

TKM, Strategi pemerintah mengurangi  pengangguran & kemiskinan

By ppid user
20 September, 2023
46542
0

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau dikenal juga dengan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) adalah salah satu strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi jumlah pengangguran dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Pada umumnya para pencari kerja khususnya angkatan kerja baru kebanyakan ingin menjadi PNS atau karyawan di perusahaan saja. Mereka belum begitu berpikir untuk membuka peluang usaha atau kesempatan kerja mandiri. 

“Padahal untuk jadi orang hebat, tidak harus jadi PNS, jadi TKM sukses malah jauh lebih hebat. Untuk meraih kesuksesan dibutuhkan proses. Segala sesuatu yang instant tentu tidak akan lama bertahan, karena dalam mempertahankan usaha atau karir dibutuhkan skill. Tanpa skill akan cepat runtuh usaha atau jabatan yang diraih,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat membuka Kegiatan Peningkatan Jejaring Perluasan Kesempatan Kerja di Kota Mataram di Hotel Lombok Plaza, Rabu (20/9/2029).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 20-22 September 2023 ini diikuti oleh 32 peserta, terdiri dari 26 orang dari TKM tahun 2022, 1 orang TKS,  3 org dari BPKK Kendari.

Bicara tentang kesempatan kerja, menurut Aryadi ada dua, yang pertama yaitu kesempatan kerja yang ada di dunia usaha atau dunia industri sebagai pekerja atau manajemen industri. Kedua, yaitu sebagai TKM atau wirausaha yang juga dapat menciptakan lapangan kerja. 

Berdasarkan data BPS pada Agustus 2022, jumlah angkatan kerja di NTB sebanyak 2,80 juta orang dengan penduduk yang bekerja sebanyak 2,72 juta orang dan pengangguran sebesar 2,89% atau 80 ribu orang. Rata-rata kenaikan jumlah angkatan kerja baru per tahunnya 60 ribu jiwa. Sementara pertambahan kesempatan kerja tidak sebanyak itu.

Dari 80 ribu lebih yang menganggur, justru yang banyak menganggur adalah yang memiliki pendidikan tinggi. Penyebabnya adalah karena yang berpendidikan tinggi cenderung gengsi jika bekerja tidak sesuai dengan gelarnya. 

Berdasarkan data WLKP online, diketahui ada 12 ribu perusahaan di NTB dan 9000-nya merupakan perusahaan mikro. Sementara perusahaan menengah dan besar hanya 726 perusahaan menengah, kurang dari 500 perusahaan besar dan sisanya tidak teridentifikasi. 

“Artinya kesempatan kerja di NTB mayoritas adalah pekerja informal, pekerja rentan, dengan persentasi 75,36% yaitu 2,05 juta orang dan hanya 600 ribuan orang yang bekerja di sektor formal,” ucap Aryadi saat menjadi narasumber pada kegiatan ini.

Oleh karena itu, UMKM atau dikenal juga dengan TKM adalah salah satu strategi pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengangguran dengan meningkatkan produktivitas masyarakat terutama kalangan menengah ke bawah.

Walaupun masih sedikit masyarakat yang berpikir untuk menjadi wirausahawan, namun dengan geliat ekonomi pasca pandemi yang semakin membaik setiap tahunnya, membawa pengaruh positif pada peningkatan jumlah TKM di Provinsi NTB. 

Aryadi menjelaskan dalam membangun usaha sendiri harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain skill yang kompeten, niat yang sungguh-sungguh, modal dan jaringan pemasaran. Modal disini bisa berupa modal finansial dan modal teknologi. Usaha yang dikembangkan harus sesuai dengan kebutuhan pasar ke depan dan sesuai dengan skill yang dimiliki. 

“Jangan membangun usaha yang tidak sesuai dengan skill karena akan menghasilkan produk yang tidak berkualitas. Jangan membangun usaha yang tidak sesuai kebutuhan pasar karena akan sulit dipasarkan,” saran Mantan Kadiskominfotik NTB ini.

Laki-laki yang juga akrab disapa Gede itu menyampaikan bahwa Disnakertrans NTB terus mendorong peningkatan jumlah TKM. Untuk meningkatkan jumlah TKM, pemerintah melalui lembaga pelatihan kerja seperti BLK/LLK hadir untuk memberikan pelatihan keterampilan yang dibutuhkan dunia industri agar dapat langsung terserap dunia industri atau mampu membuka usaha industri sendiri. 

Menurutnya, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB membuat kebijakan untuk memaksimalkan kerjasama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri dengan meluncurkan program inovasi PePADU Plus sejak 2021. 

Melalui PePADU plus, pendekatan pelatihan dirubah menyesuaikan kebutuhan dunia industri sesuai dengan Analisis Job Future. Peserta tidak hanya diberi pelatihan sesuai dengan permintaan industri, tetapi juga langsung praktek di dunia industri, sehingga ketika selesai pelatihan bisa langsung terserap di dunia industri. Dan jika tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha dan bantuan peralatan agar bisa menjadi wirausaha.

“Kalau hanya dikasih modal tanpa pelatihan keterampilan dan manajemen usaha, besar kemungkinan nanti usahanya tidak balik modal. Sementara kalau hanya diberikan pelatihan tanpa terintegrasi dengan kebutuhan pasar kerja, maka akan menambah lebih banyak pengangguran. Karena itu dengan memberikan pelatihan dan bantuan alat usaha dirasa lebih bermanfaat daripada hanya melatih atau hanya memberikan modal usaha,” jelas Gede. 

Lebih lanjut, mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB juga menjelaskan bahwa pelatihan keterampilan tidak hanya dibutuhkan di pasar kerja dalam negeri. Untuk bisa masuk ke pasar kerja luar negeri saat ini juga membutuhkan keterampilan. Contohnya saat ini di Korea Selatan banyak dibutuhkan tenaga kerja yang ahli dalam engineering. Maka perlu dipersiapkan dengan baik tenaga kerja yang ingin bekerja ke Korsel untuk memiliki keterampilan mesin. 

Sementara itu, dalam sesi tanya jawab Ahmad dari TKM Solah yang bergerak di bidang penyewaan alat camping dan trekking mempertanyakan terkait kasus penipuan investasi bodong yang viral di media sosial belakangan ini. Selain merugikan masyarakat, hal ini juga meningkatkan jumlah pengangguran dan jumlah masyarakat yang bekerja ke LN karena bangkrut dan merugi akibat kasus penipuan ini. Karena itu ia mempertanyakan apa langkah yang diambil Disnakertrans dalam menindaklanjuti kasus ini dan bagaimana langkah untuk mencegah hal ini terjadi kembali di kemudian hari. 

Menjawab hal ini Kadisnakertrans Provinsi NTB menjawab bahwa investasi tersebut tidak terkait Disnakertrans dan untuk tindak lanjut kasus ini, izin perusahaan tersebut telah dicabut OJK.

Kadisnakertrans Provinsi NTB mengungkapkan bahwa kasus penipuan investasi bodong ini hampir sama dengan kasus penipuan PMI non prosedural . Modusnya sama, yaitu memberikan iming-iming dapat menghasilkan uang dengan mudah.

“Hampir sama modusnya, kalau investasi bodong dijanjikan bisa dapat uang banyak tanpa harus kerja keras. Kalau PMI non prosedural dijanjikan bisa berangkat kerja tanpa dokumen, dan gaji tinggi dengan pekerjaan yang mudah. Karena itu masyarakat harus berhati-hati. Jika ada yang mencurigakan, langsung tanyakan pada yang berwenang. Khusus untuk masalah PMI, bis langsung mengecek kebenaran informasi di Disnaker terdekat,” jawab Aryadi.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair Lombok Tengah 20 s.d 23 Oktober 2018

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Lowongan Kerja Summit Institute

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB