Transmigrasi NTB Bergerak Dari Sengketa Lahan Jadi Desa Berdaya

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB terus mengupayakan percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Transmigrasi Tahun 2025 yang digelar selama dua hari, 20–22 Agustus 2025, di Jayakarta Lombok Beach Resort.
Kegiatan ini dihadiri pejabat pusat dan daerah, antara lain Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kementerian Transmigrasi RI, Direktur Pengembangan Satuan Pemukiman dan Kawasan Transmigrasi, DPRD Provinsi NTB, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, ATR/BPN, serta perwakilan warga transmigran.
Plt. Kepala Disnakertrans NTB, Baiq Nelly Yuniarti, AP., M.Si., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi masih menjadi pekerjaan panjang, terutama di Kabupaten Sumbawa Barat, Bima, dan Dompu. Saat ini tercatat 3.628 bidang tanah transmigrasi di NTB yang belum bersertifikat.
“Tahun ini pemerintah pusat mendukung penerbitan 626 bidang, terdiri dari 429 bidang di Bima dan 197 bidang di Lombok Timur,” jelasnya.
Menurutnya, persoalan sertifikasi tanah transmigrasi bukan hanya terkait administrasi, tetapi juga menyangkut tumpang tindih lahan, keterbatasan infrastruktur, hingga akses menuju kawasan.
“Daerah transmigrasi rata-rata berada jauh dari pusat kota, sehingga membutuhkan perhatian khusus dan sinergi lintas sektor,” tegasnya.
Baiq Nelly menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penyelesaian konflik pertanahan transmigrasi, sekaligus integrasi program dengan pembangunan daerah, termasuk pariwisata. Menurutnya, kawasan transmigrasi memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi baru jika dikelola dengan baik.
“Di Lombok Timur, misalnya, kawasan transmigrasi dekat dengan wilayah pariwisata. Jika diintegrasikan, kawasan ini bisa ikut menunjang pengembangan destinasi wisata NTB yang sudah mendunia,” ujarnya penuh optimisme.
Disnakertrans NTB juga mendorong agar penyelesaian tanah transmigrasi selaras dengan program pembangunan daerah, seperti Desa Berdaya, sehingga transmigran tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanah, tetapi juga mampu tumbuh secara ekonomi.
Selain itu, NTB juga mendapat dukungan program dari pusat seperti Trans Patriot dan Trans Tuntas, yang akan menghadirkan akademisi dan pakar untuk mendampingi pengembangan kawasan transmigrasi secara terencana.
“Kami ingin agar desa transmigrasi benar-benar menjadi desa berdaya. Tidak hanya selesai urusan tanah, tapi juga berkembang dari sisi ekonomi, pendidikan, dan sosial budaya,” tutup Baiq Nelly.
Dalam kesempatan yang sama, Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum., Staff Ahli Bidang Politik dan Hukum pada Kementerian Transmigrasi RI menekankan bahwa transmigrasi bukan hanya soal perpindahan penduduk, tetapi instrumen strategis pembangunan nasional. Ia menjelaskan, sejak masa Presiden Soekarno dan Mohammad Hatta, transmigrasi ditegaskan sebagai upaya pemerataan penduduk dan penguatan ekonomi.
“Transmigrasi harus kembali menjadi primadona pembangunan dengan menciptakan kawasan yang berdaya dan produktif,” tegasnya.
Forum ini diharapkan mampu merumuskan solusi konkret atas persoalan pertanahan yang berlarut, sekaligus memperkuat arah pembangunan kawasan transmigrasi di NTB agar lebih berdaya secara ekonomi, sosial, dan budaya.




