Berdasarkan Pasal 5 huruf f Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi merupakan Dinas Daerah tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi.

Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas-Dinas Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Badan pada Badan-Badan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat , menetapkan tentang :

  1. Kedudukan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

  1. Tugas dan Fungsi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan teknis ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  2. Perencanaan program dan kegiatan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  4. Penyelarasan dan pembinaan tugas ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  5. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan tugas ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

Fungsi-fungsi tersebut menggambarkan luasnya aspek pembangunan yang ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB.

Untuk mendukung tugas dan fungsi tersebut di atas maka Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat dilengkapi perangkat organisasi yang tergambar dalam susunan organisasi dan struktur sebagai berikut :

  1. Kepala Dinas;

2. Sekretariat; terdiri atas:

  • Sub Bagian Program;
  • Sub Bagian Keuangan; dan
  • Sub Bagian Umum.

3. Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja, terdiri atas:

  • Seksi Informasi Pasar Kerja;
  • Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Pembinaan Tenaga Kerja Asing; dan
  • Seksi Perluasan Kesempatan Kerja.

4. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri atas:

  • Seksi Pembinaan Instruktur dan Kelembagaan;
  • Seksi Pemagangan; dan
  • Seksi Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.

5. Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdiri atas:

  • Seksi Syarat Kerja, Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial;
  • Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
  • Seksi Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

6. Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri atas:

  • Seksi Norma Ketenagakerjaan;
  • Seksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
  • Seksi Pemberdayaan Pengawasan dan Penegakan Hukum.

7. Bidang Ketransmigrasian, terdiri atas:

  • Seksi Penyediaan Areal dan Pembinaan Permukiman Transmigrasi;
  • Seksi Perpindahan dan Penempatan Transmigrasi; dan
  • Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi.

8. Kelompok Jabatan Fungsional; terdiri atas :

  • Pengawas
  • Instruktur
  • Mediator/Perantara
  • Pengantar Kerja
  • Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM)
  • Dokter K3
  • Penguji K3
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Kerja, dan
  • Perencana

9. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), terdiri atas :

  • Balai Latihan Kerja;
  • Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Lombok; dan
  • Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa.