Uji Kompetensi Pengangkatan Jafung Pengawas Ketengakerjaan Prov. NTB Melalui Penyesuaian Inpasing

Mataram_ Sebagai tindak lanjut dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP Nomor 18 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah, Perda Provinsi NTB Nomor 11 tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah dan Pergub NTB nomor 53 tahun 2016 tentang pembentukan UPTD di Pemerintah Provinsi NTB. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB telah membentuk UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan P. Lombok dan P. Sumbawa terhitung mulai 1 januari 2017. Jumlah pengawas di Provinsi NTB sampai dengan saat ini sebanyak 20 orang, 12 orang di UPTD P. Lombok dan 8 orang di UPTD P. Sumbawa, yang sebelumnya pengawas ketenagakerjaan berada di provinsi dan kab/kota dan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 pengawas yang di kab/kota ditarik ke Provinsi sejak 1 Januari 2017.
Jumlah perusahaan di Provinsi NTB sebanyak 7.263 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 98.467 dibandingkan dengan jumlah pengawas tidak sebanding, oleh sebab itu perlu ada penambahan tenaga pengawas. Permalasahan perusahaan dan tenaga kerja di Provinsi NTB secara umum masih stabil artinya tidak ada gejolak yang menghawatirkan, namun tidak menutup kemungkinan pasti ada masalah namun masih bisa teratasi. Berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB RI, nomor 26 Tahun 2016 tentang pengangkatan PNS dalam jafung melalui Penyesuaian /inpasing yang memenuhi persyaratan, Melalu kesempatan ini bahwa jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan sebanyak 20 orang, 2 orang sudah menjadi tenaga fungsional pengawas, 18 orang belum menjadi tenaga fungsional dan 6 orang diusulkan naik pangkat, oleh sebab itu direkomendasikan untuk dapat mengikuti uji kompetensi. Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh direktur penegajkan hukum ketenagakerjaan Binwasnaker Kemnaker R.I, Kepala BKD Prov. NTB serta seluruh pegawai Pengawas P. Lombok dan Sumbawa.
Pada kesempatan ini, beberpa hal yang disampaikan yaitu dukungan kepada pemerintah dalam hal ini kementerian ketenagakerjaan dalam meningkatan kinerja di bidang pengawasan ketenagakerjaan di provinsi NTB seperti penyesuaian jabatan fungsional tertentu dalam hal tentang fungsional pengawas ketenagakerjaan dengan demikian tenaga pengawas bisa lebih meningkatkan kinerjanya. Dukungan sarana operasional untuk UPTD Pengawasan P. Lombok dan Sumbawa masih belum memadai. (bm_nakertrans)