UMP NTB 2023 diperkirakan sebesar Rp.2.325.867 atau naik Rp.118.655 (5,38%)

Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB mulai melakukan berbagai persiapan menyongsong sidang dewan Pengupahan Provinsi NTB untuk menghitung besaran Upah Minimun Provinsi ( UMP) tahun 2023. Diantaranya, melaksanakan Rapat internal dengan anggota dewan pengupahan Provinsi NTB untuk persiapan Penetapan UMP Tahun 2023.
“Rapat hari ini adalah rapat persiapan kita bersama dari seluruh unsur dewan pengupahan Provinsi NTB, yakni dihadiri lengkap dari unsur pemerintah, pengusaha, perwakilan serikat pekerja atau buruh, unsur akademisi, dan perwakilan BPS NTB untuk mendiskusikan dan mencoba menghitung bersama UMP tahun 2023 berdasarkan data ekonomi dan inflasi yang sudah kita terima dari pusat. Hasil rapat hari ini akan kita bawa dan bahas bersama pada sidang dewan pengupahan yang akan kita laksanakan pada hari Jumat (18/11) di kantor Gubernur NTB,” jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH saat memberikan kata pengantar rapat persiapan Dewan Pengupahan, Selasa (15/11/2022) di Aula Kantor Disnakertrans NTB.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekda NTB, Drs.H.Lalu Gita Ariadi, M.Si yang diwakili oleh Asisten I Setda NTB Ir. Madani Mukarom, Ketua APINDO NTB I Wayan Jaman Saputra, Sekretaris APINDO NTB Drs. Affan Ahmad, Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur.
Dr. Sahri Akademisi dari Universitas Mataram sekaligus Wakil Ketua Dewan Pengupahan mengungkapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bahwa pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Formula perhitungan UMP menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
”Jadi, untuk penetapan UMP tahun 2023 sudah bisa diperkirakan nominalnya berapa. Formula sudah ditetapkan dan data-data sudah ada,” ujarnya.
Dalam melakukan penentuan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi. Dilihat mana yang lebih tinggi antara inflasi dengan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan Data BPS tahun 2022, pertumbuhan ekonomi Provinsi NTB sebesar 5,98% dan Inflasi 6,84%. Oleh karena itu, dalam perhitungan UMP akan menggunakan data inflasi sebagai nilai yang lebih tinggi.
“Perkiraan UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.325.867 atau naik Rp 118.655 (5,38%) dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 2.207.212,” tutup Sahri.
Mengakhiri rapat, Kadisnakertrans NTB menyampaikan hasil rapat akan dibawa ke Sidang Dewan Pengupahan yang akan dilaksanakan pada Hari Jum’at ini. Nantinya hasil Sidang Dewan Pengupahan akan memberikan masukan ke Gubernur NTB dalam menetapkan UMP tahun 2023.
Pada sesi diskusi Ketua DPD KSPSI NTB Drs. Yustinus Habur menyampaikan penetapan UMP menggunakan PP 36 tahun 2021 adalah tidak terbantahkan. Ia mengusulkan untuk dibuatkan 2 Surat Keputusan (SK), yaitu SK untuk pekerja yang memiliki masa kerja 1 tahun ke bawah dengan SK untuk pekerja dengan masa kerja 1 tahun ke atas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kadisnakertrans NTB menyampaikan tidak mungkin membuat 2 SK. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan akan berlaku skala upah. Hal ini tentu saja beda kewenangannya dengan pengaturan UMP.
“Dewan pengupahan tidak boleh melampaui kewenangan yang nantinya bisa menimbulkan abuse of power,” tegas mantan Irbansus pada Inspektorat Provinsi NTB ini.