UMP NTB Tahun 2022 Telah ditetapkan, Penghitungan UMK Sedang Berproses.

Gubernur NTB, Dr H.Zulkieflimansyah telah menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212. Besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685 tanggal 19 Nopember Tahun 2021 tersebut, persis sama dengan besaran yang direkomendasikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada tanggal 16 Nopember 2021.
Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.
“Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekwensi yang tidak ringan,” ujar Kadis Nakertrans NTB selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH didampingi Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram, Dr.H. Sahri pada rapat koordinasi menyatukan persepsi terkait proses perhitungan dan rencana Penetapan UMK Tahun 2022 di Aula Kantor Dinas Nakertrans Prov. NTB, Jum’at (26/11/2021)
Ditegaskan Aryadi, Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten/Kota dalam menghitung besaran UMK tahun 2022, harus mengikuti Formula perhitungan UMK yang diatur pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS Pusat yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Dengan menggunakan formula dan data data tersebut, maka saat ini ketika kita mengakses sistem penghitungan Upah Minimun pada kalkulator nasional yang dipublish oleh Kemenaker RI secara online, akan secara otomatis kita dapat melihat nilai/besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah,” ujar mantan Kadis Kominfotik NTB itu
Dari hasil pengamatan pada kalkulaor Nasional tersebut, Aryadi menyebut terdapat 5 Kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.
Kelima Daerah Kabupaten tersebut, yakni : Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Dompu.
Didalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Maka sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 Tahun 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan formula dan data perekonomiannya, ditegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut, tetapi secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan adalah menggunakan nilai UMP.
Berikut UMK kabupaten/kota se-NTB, berdasarkan hasil perhitungan kalkulator pada sistem Nasional yang dipublish Kemenaker RI :
UMP NTB Sebesar Rp. 2.207.212.
UMK Kota Mataram Rp 2.416.953,-
UMK Kab. Lombok Barat Rp 2.203.328,-
UMK Kab. Lombok Tengah Rp 2.202.958,-
UMK Kab. Lombok Timur Rp.2.205.000.-
UMK Kab. Lombok Utara Rp 2.187.171,-
UMK Kab. Sumbawa Barat Rp 2.316.279,-
UMK Kab. Sumbawa Besar Rp 2.227.172,-
UMK Kab. Dompu Rp 2.199.610,-
UMK Kab. Bima Rp 2.243. 371,-
UMK Kota Bima Rp 2.265.367,-
Dari data diatas terlihat bahwa selain terdapat 5 kabupaten yang nilai UMK lebih rendah dari UMP, juga terdapat 5 Kabupten/Kota yang besaran UMPnya lebih tinggi dari UMP. Bahkan Kota Mataram, nilai peningkatan UMKnya cukup tajam.
Aryadi mengungkapkan UMK Kota Mataram naik diatas 10% dibandingkan Tahun 2021 sebesar Rp 2.184.485,-.
“Kenaikan UMK Kota Mataram signifikan disebabkan oleh konsumsi per kapita penduduk di Kota Mataram lebih tinggi dan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja di kota Mataram jauh lebih tinggi dibandingja provinsi dan Kabupaten/Kota lainya,” ungkap Gede.
Pada Sidang yang dihadiri lengkap oleh pengurus dari APINDO dan Serikat Pekerja, Mantan Kepala Dinas Kominfotik Prov. NTB ini menyampaikan bahwa saat ini penghitungan UMK tahun 2022 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sedang berproses.
“Penetapan UMK tahun 2022 paling lambat diumumkan tanggal 30 November 2021,” ujarnya
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram Sahri menyampaikan UMK harus lebih tinggi dari UMP. Sidang ini dilakukan untuk melihat bersama perhitungan UMK dengan formula yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selaku Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan terkait penetapan UMK, karena merupakan hak preogratif dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang selanjutkan akan ditetapkan oleh Walikota/Bupati dan dilaporkan ke Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi. “Jadi, Dewan Pengupahan Provinsi hanya memberikan masukan,” jelas Sahri. (Tim-Disnakertrans)
Keputusan Gubernur NTB UMP 2022