Upacara Hari Bhakti Transmigrasi Ke-69

Mataram _ Sejarah program Transmigrasi setelah indonesia merdeka, diawali pada tanggal 12 Desember 1950. Transmigrasi pertama pada tahun 1950 saat itu memberangkatkan 25 Kepala Keluarga (KK) atau dengan total 98 jiwa. Lokasi awal saat itu yakni ke Lampung (23 KK) dan ke Lubuk Linggau (2 KK). Kelak diperingati sebagai hari Bakti Transmigrasi.
Istilah transmigrasi pertama kali dikemukakan oleh Bung Karno tahun 1927 dalam Harian Soeloeh Indonesia. Kemudian dalam Konferensi Ekonomi di Kaliurang, Yogyakarta, 3 Februari 1946, Wakil Presiden Bung Hatta menyebutkan pentingnya transmigrasi untuk mendukung pembangunan industrialisasi di luar Jawa.
Transmigrasi kala itu bertujuan untuk memeratakan jumlah penduduk, mengurangi angka pengangguran, meningkatkan kesejahteraan warga transmigrasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara dan menjaga wilayah NKRI.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melaksanakan Upacara Hari Bhakti Transmigrasi Ke-69, yang diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati lingkup Disnakertrans Prov. NTB. Upacara ini, langsung dipimpin oleh Kadis Nakertrans Prov. NTB, Muh Agus Patria, SH, MH serta dihadiri oleh senior-senior yang sudah purna tugas di bidang ketransmigrasian sebagai tamu undangan, (12/12/2019).
Tema Peringatan Hari Bhakti Transmigrasi Ke-69 adalah “Transmigrasi, Kerja Nyata, Membangun Bangsa”. Transmigrasi dalam maknanya yang sederhana, berati perpindahan penduduk dari suatu daerah (pulau) yang berpenduduk padat ke daerah (pulau) lain yang berpenduduk jarang. Berdasarkan pengertian yang simplistis semacam ini, transmigrasi lalu memiliki kaitan erat dengan aspek distribusi penduduk dalam sebuah Negara untuk keperluan terciptanya harmoni atau keseimbangan secara spasial.
Selama kurun waktu tahun 1973 sampai dengan tahun 2019 Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Instansi yang menangani Ketransmigrasian telah mengerahkan transmigrasi sebanyak 45.3179 KK = 178.866 jiwa yang ditempatkan di berbagai daerah transmigrasi.
Dengan adanya perubahan sistem Pemerintahan atau yang lebih dikenal dengan era Otonomi Daerah, bahwa daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri dengan memperhatikan aspirasi rakyat. Pemerintah daerah diberikan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih besar dalam proses pelaksanaan transmigrasi dari mulai penyediaan kawasan, pembangunan kawasan sampai dengan pengembangan kawasan transmigrasi, oleh sebab itu pelaksanaan transmigrasi tidak saja merupakan tugas pemerintah akan tetapi sudah merupakan bagian tugas pemerintah daerah.