Upah Minimum 5 Kab/ Kota di NTB Tahun 2022, masih di bawah UMP.

Gubernur NTB, Dr H.Zulkieflimansyah telah menetapkan UMP NTB tahun 2022 sebesar Rp. 2.207.212. Besaran UMP yang ditetapkan berdasarkan SK Gubernur Nomor 561-685 tanggal 19 Nopember Tahun 2021 tersebut, persis sama dengan besaran yang direkomendasikan berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi NTB pada tanggal 16 November 2021.
Perhitungan UMP Tahun 2022 menggunakan formula perhitungan yang telah diatur secara lengkap pada Pasal 26 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dengan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS yang disampaikan melalui Menteri Ketenagakerjaan.
Dalam formula penghitungan UMP dan UMK dalam PP Nomor 36 tersebut, ditentukan formula batas atas dan batas bawah. Tujuannya adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah. Sehingga nantinya terwujud keadilan pengupahan antar wilayah.
“Dalam menentukan UMP dan UMK ini, kita harus konsisten menerapkan PP 36 sebagai pedoman kita. Ketika kita keluar dari pedoman ini, tentu ada konsekwensi yang tidak ringan,” ujar Kadis Nakertrans NTB selaku Sekretaris Dewan Pengupahan Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH didampingi Wakil Ketua Dewan Pengupahan dari Akademisi Unram, Dr.H. Sahri pada rapat koordinasi menyatukan persepsi terkait proses perhitungan dan rencana Penetapan UMK Tahun 2022 di Aula Kantor Dinas Nakertrans Prov. NTB, Jum’at (26/11/2021)
Ditegaskan Aryadi, Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten/Kota dalam menghitung besaran UMK tahun 2022, harus mengikuti Formula perhitungan UMK yang diatur pada Pasal 33 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan menggunakan data perekonomian dan ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh BPS Pusat yang sebelumnya telah disampaikan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
“Dengan menggunakan formula dan data data tersebut, maka saat ini ketika kita mengakses sistem penghitungan Upah Minimun pada kalkulator nasional yang dipublish oleh Kemenaker RI secara online, akan secara otomatis kita dapat melihat nilai/besaran UMP maupun UMK masing-masing daerah,” ujar mantan Kadis Kominfotik NTB itu
Dari hasil pengamatan pada kalkulaor Nasional tersebut, Aryadi menyebut terdapat 5 Kabupaten di NTB yang nilai atau besaran UMK tahun 2022 berada di bawah UMP.
Kelima Daerah Kabupaten tersebut, yakni : Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Dompu.
Didalam PP 36 tahun 2021 ditegaskan bahwa UMK harus lebih tinggi dari UMP. Maka sesuai ketentuan pasal 33 PP 36 Tahun 2021 terhadap daerah yang besaran UMK-nya lebih rendah dari UMP berdasarkan hasil perhitungan dengan menggunakan formula dan data perekonomiannya, ditegaskan bahwa kepala daerah tidak dapat merekomendasikan UMK tersebut, tetapi secara otomatis besaran UMK pada kabupaten yang bersangkutan adalah menggunakan nilai UMP.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi kabupaten/kota yang besaran nilai upah minimumnya lebih rendah dari nilai upah minimum provinsi agar memberlakukan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2022 (terlampir).
1. Surat Gubenur NTB tentang : Pemberlakuan UMP Tahun 2022 Bagi Kabupaten yang Upah Minimumnya di Bawah UMP
2. UMP NTB 2022
3. UMK Kab. Sumbawa Tahun 2022
4. UMK Kab. Sumbawa Barat tahun 2022
5. UMK Kab. Bima Tahun 2022
6. UMK Kota Bima tahun 2022
7. UMK Kota Mataram tahun 2022





