Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 50 tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat :
Ringkasan Tugas :
Menyusun rencana/program, pengkajian dan analisis teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga
Fungsi :
- Penyusunan rencana/program di bidang pelatihan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
- Penyusunan materi dan bahan pelatihan dibidang pelatihan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
- Penyusunan rencana pelaksanaan pelatihan masyarakat;
- Penyusunan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Penyusunan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.
dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi, dibantu oleh 3 (tiga) seksi sebagai berikut :
- Sub. Bagian Tata Usaha bertugas Melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga.
- Seksi Pelatihan Transmigrasi bertugas Menyiapkan bahan pengkajian dan analisis teknis penyelenggaraan pelatihan masyarakat, menyiapkan kebijakan teknis pelatihan masyarakat dan kerjasama dibidang pelatihan teknis masyarakat
- Seksi Rencana dan Evaluasi bertugas Menyiapkan bahan penyusunan rencana/program dan anggaran, Menyiapkan pengelolaan data dan system informasi dibidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan