Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 50 tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Ringkasan Tugas :

Menyusun rencana/program, pengkajian dan analisis teknis, pelaksanaan kebijakan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi serta urusan tata usaha dan rumah tangga

Fungsi :

  1. Penyusunan rencana/program di bidang pelatihan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
  2. Penyusunan materi dan bahan pelatihan dibidang pelatihan masyarakat di desa, daerah tertinggal dan transmigrasi;
  3. Penyusunan rencana pelaksanaan pelatihan masyarakat;
  4. Penyusunan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  5. Penyusunan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi, dibantu oleh 3 (tiga) seksi sebagai berikut :

  1. Sub. Bagian Tata Usaha bertugas Melaksanakan urusan tata usaha, keuangan dan rumah tangga.
  2. Seksi Pelatihan Transmigrasi bertugas Menyiapkan bahan pengkajian dan analisis teknis penyelenggaraan pelatihan masyarakat, menyiapkan kebijakan teknis pelatihan masyarakat dan kerjasama dibidang pelatihan teknis masyarakat
  3. Seksi Rencana dan Evaluasi bertugas Menyiapkan bahan penyusunan rencana/program dan anggaran, Menyiapkan pengelolaan data dan system informasi dibidang pelatihan masyarakat desa, daerah tertinggal dan transmigrasi, menyiapkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan  pelaksanaan program dan kegiatan