Ringkasan Tugas

UPTD BLKDLN NTB mempunyai tugas menyusun bahan kebijakan teknis, rencana program dan kegiatan, fasilitasi, monitoring, koordinasi, penilaian, analisis, evaluasi dan pelaporan pada Balai Pelatihan Kerja.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana program langkah-langkah operasional kegiatan ketatausahaan.
  2. Memproses surat masuk dan keluar dan mendokumentasikan.
  3. Menyiapkan bahan konsep program dan koordinasi pelatihan kerja.
  4. Menyiapkan bahan pengelolaan urusan tata usaha.
  5. Menyiapkan bahan dan proses urusan kepegawaian.
  6. Menyiapkan bahan dan proses perlengkapan kantor.
  7. Menyiapkan bahan dan konsep inventarisasi dan pemeliharaan barang.
  8. Menyiapkan bahan dan konsep administrasi keuangan DPA.
  9. Memeriksa dan meneliti SPJ serta kelengkapannya.
  10. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas.
  11. Menyusun laporan tentang pelaksanaan kegiatan BLK.
  12. Menyiapkan rencana program kegiatan pelatihan kerja.
  13. Merencanakan uji kompetensi melalui
  14. Menyelenggarakan pengembangan program pelatihan kerja.
  15. Menyusun kurikulum, silabus dan modul pelatihan kerja.
  16. Melaksanakan rekruitmen dan seleksi peserta pelatihan kerja.
  17. Menyusun jadwal kegiatan pelatihan kerja.
  18. Menyelenggarakan pelatihan kerja.
  19. Menyusun laporan penyelenggaraan pelatihan kerja sesuai aturan yang telah ditetapkan.
  20. Penyusunan rencana/program pemantauan hasil pelatihan kerja.
  21. Penyusunan rencana koordinasi dengan dunia kerja untuk OJT dan penempatan.
  22. Penyusunan identifikasi tempat-tempat OJT.
  23. Penyusunan bahan evaluasi penyelenggaraan program pelatihan kerja.
  24. Penyusunan masalah hasil pelaksanaan evaluasi pelatihan kerja.
  25. Penyusunan data penempatan lulusan pelatihan kerja.
  26. Penyusunan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program pelatihan kerja.

Jenis Pelayanan

Pelatihan Berbasis Kompetensi merupakan pelatihan untuk meningkatan kemampuan dan keterampilan calon tenaga kerja melaui pelatihan berbagai jenis keterampilan dan keahlian dengan memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia untuk mengisi kesempatan kerja baik di dunia usaha maupun dunia industri

Waktu dan Tempat Pelayanan

Kegiatan pelayanan Pelatihan Berbasis Kompetensi dilaksanakan selama jam kerja  dengan ketentuan sbb:

Senin s.d  Kamis              :  jam  07.30 – 16.00 (Istirahat jam 12.30 – 13.30)

Jumat                                   :  jam  07.30 – 17.00 (Istirahat jam 11.30 – 13.30)

Tempat pelayanan :  Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri NTB  Jalan  TGH. Saleh Hambali No. 2 Dasan Cermen Mataram- NTB

Prosudur Pelayanan

 

petunjuk teknis pelaksanaan Pelatihan Berbasis Kompetensi