Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 21 Tahun 2008 tentang rincian tugas, fungsi dan tata kerja dinas-dinas Provinsi NTB. Menyusun rencana dan program pengembangan program produktivitas tenaga kerja, pengkajian dan analisis teknis penyelenggaraan produktivitas tenaga kerja, pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produktivitas tenaga kerja, pemantauan dan pengendalian latihan kerja
Rincian tugas UPTD BP2TKD sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program pengembangan produktivitas tenaga kerja
- Pengkajian dan analisis teknis penyelenggaraan produktivitas tenaga kerja
- Pengkajian dan penerapan teknis pengembangan produktivitas tenaga kerja
- Pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produktivitas tenaga kerja
- Penyelenggaraan program pengembangan produktivitas tenaga kerja
- Pemantauan dan pengendalian program pengembangan produktivitas tenaga kerja