Berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor 50 tahun 2016 Tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas-dinas daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat :

Ringkasan Tugas :

Meyusun bahan kebijakan tehnis, rencana program dan kegiatan, anilisis, koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja

Fungsi :

  1. Penyusunan bahan rencana dan program Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja
  2. Penyusunan bahan rencana pelatihan dan pengujian Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja
  3. Penyusunan bahan pelatihan , pemberian pelayananan konsultasi dan bantuan tehnis di bidang Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja kepada perusahaan
  4. Penyusunan bahan penyelidikan dan pengujian di bidang Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja
  5. Penyusunan bahan pengelolaan fasilitas tempat dan peralatan pelatihan dan pengujian Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja
  6. Penyusunan bahan pemantauan dan pengendalian program Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja
  7. Penyusunan bahan Penyelenggaraan  administrasi umum dan keuangan

dalam menjalankan Tugas pokok dan Fungsi, dibantu oleh 3 (tiga) seksi sebagai berikut :

  1. Sub. Bagian Tata Usaha bertugas Menghimpun, Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, urusan perencanaan operasional, kepegawaian, perlengkapan rumah tangga, administrasi umum, monitoring dan evaluasi, pembinaan admnistrasi lingkup Balai Higiene perusahan, kesehatan dan keselamatan kerja dan pelaporan sebagai bahan penyusunan kebijakan
  2. Seksi Pelatihan dan Pengujian bertugas Menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengkajian, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pelatihan dan pengujian  di bidang higiene perusahaan, kesehatan dan Keselamatan kerja.
  3. Seksi Pemasaran dan Kerjasama bertugas Menghimpun, menyiapkan bahan penyusunan penyusunan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengkajian, koordinasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pemasaran dan kerjasama  di bidang higiene perusahaan, kesehatan dan Keselamatan kerja.