Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Perlindungan Pekerja Informal, dari PRT hingga Cleaning Service Sekolah

  • Disnakertrans Konsolidasikan 38 LPK, Siapkan CPMI Terobos Peluang Kerja ke Jepang

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi Daerah, Dorong Pelatihan dan Hotline Pemulangan PMI

  • Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanSekretariat
Home›Berita›Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

By ppid user
18 Februari, 2026
697
0

Viralnya pemberitaan di media sosial terkait seorang warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut terlantar selama tinggal di Lombok hingga akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB memastikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta lapangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung melalui jajaran teknis untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terbawa arus narasi yang belum tentu sesuai fakta.

“Kami tidak ingin masyarakat menerima informasi secara sepihak. Karena itu kami turunkan jajaran untuk melakukan penelusuran langsung dan berkoordinasi dengan aparat desa serta keluarga yang bersangkutan,” tegas Aidy.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkepentingan menjaga objektivitas informasi. Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya benar.

Plt. Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, M. Anang Yusran, S.Psi., MM, turun menelusuri informasi di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil klarifikasi bersama keluarga, kepala dusun, dan kepala desa setempat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari narasi yang beredar.

“Setelah kami telusuri langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari keluarga serta aparat desa, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar,” tegas Anang.

Norida diketahui menikah pada tahun 2005 dengan Badi, warga Dusun Benjelo. Selama pernikahan, ia berstatus sebagai ibu rumah tangga. Pasangan ini sempat bekerja di perkebunan sawit di Sumatera dan memiliki dua orang anak. Anak pertama bahkan sempat mendapatkan beasiswa Bidikmisi dan diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram pada tahun 2024, meskipun akhirnya tidak melanjutkan kuliah karena perceraian orang tuanya.

Norida resmi bercerai pada 24 Juni 2024 dan disebut telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suaminya untuk biaya pengurusan kepulangan ke Malaysia. Ia sempat mengurus dokumen di Bali sebelum kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami. Pada tahun 2025, Norida juga diketahui bekerja di salah satu lesehan di wilayah Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan.

Anang menegaskan bahwa informasi yang menyebut Norida bekerja sebagai tukang sapu tidak benar. “Berdasarkan keterangan Kadus dan Kades, tidak ada fakta bahwa yang bersangkutan menjadi tukang sapu selama tinggal di Lombok,” jelasnya.

Kadisnakertrans NTB kembali menekankan bahwa pemerintah daerah menghormati proses pemulangan yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia, namun penting untuk menyampaikan fakta yang berimbang kepada publik.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi sosial di daerah kita,” pungkas Aidy.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Aston Hotel Mataram (Deadline 15 September 2020)

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT ASABRI (Persero)

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB