Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

Viralnya pemberitaan di media sosial terkait seorang warga negara Malaysia, Norida Akmal Ayob, yang disebut terlantar selama tinggal di Lombok hingga akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Malaysia, mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB memastikan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan berdasarkan fakta lapangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran langsung melalui jajaran teknis untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting agar masyarakat tidak terbawa arus narasi yang belum tentu sesuai fakta.
“Kami tidak ingin masyarakat menerima informasi secara sepihak. Karena itu kami turunkan jajaran untuk melakukan penelusuran langsung dan berkoordinasi dengan aparat desa serta keluarga yang bersangkutan,” tegas Aidy.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah berkepentingan menjaga objektivitas informasi. Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan bahwa sejumlah narasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya benar.
Plt. Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Disnakertrans NTB, M. Anang Yusran, S.Psi., MM, turun menelusuri informasi di Dusun Benjelo, Desa Ubung, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil klarifikasi bersama keluarga, kepala dusun, dan kepala desa setempat, ditemukan sejumlah fakta yang berbeda dari narasi yang beredar.
“Setelah kami telusuri langsung ke lokasi dan meminta keterangan dari keluarga serta aparat desa, informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar,” tegas Anang.
Norida diketahui menikah pada tahun 2005 dengan Badi, warga Dusun Benjelo. Selama pernikahan, ia berstatus sebagai ibu rumah tangga. Pasangan ini sempat bekerja di perkebunan sawit di Sumatera dan memiliki dua orang anak. Anak pertama bahkan sempat mendapatkan beasiswa Bidikmisi dan diterima di Program Studi Pendidikan Biologi Universitas Mataram pada tahun 2024, meskipun akhirnya tidak melanjutkan kuliah karena perceraian orang tuanya.
Norida resmi bercerai pada 24 Juni 2024 dan disebut telah menerima uang sebesar Rp20 juta dari mantan suaminya untuk biaya pengurusan kepulangan ke Malaysia. Ia sempat mengurus dokumen di Bali sebelum kembali tinggal sementara di rumah keluarga mantan suami. Pada tahun 2025, Norida juga diketahui bekerja di salah satu lesehan di wilayah Bonjeruk selama kurang lebih delapan bulan.
Anang menegaskan bahwa informasi yang menyebut Norida bekerja sebagai tukang sapu tidak benar. “Berdasarkan keterangan Kadus dan Kades, tidak ada fakta bahwa yang bersangkutan menjadi tukang sapu selama tinggal di Lombok,” jelasnya.
Kadisnakertrans NTB kembali menekankan bahwa pemerintah daerah menghormati proses pemulangan yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia, namun penting untuk menyampaikan fakta yang berimbang kepada publik.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi. Jangan sampai pemberitaan yang belum terverifikasi menimbulkan persepsi keliru terhadap kondisi sosial di daerah kita,” pungkas Aidy.




