Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›Wagub NTB : Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan & Kesejahteraannya

Wagub NTB : Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan & Kesejahteraannya

By bm_ nakertrans
3 Maret, 2023
979
0

Wakil Gubernur NTB, Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. menyambut hangat silaturrahmi Felda Plantation Management Sdn Bhd (FPM) di Pendopo Wakil Gubernur NTB, Kamis ( 2/3/2023). 

Felda Plantation Management Sdn Bhd, yaitu salah satu BUMN di Malaysia yang bergerak di perkebunan kelapa sawit. Umi Rohmi sapaan akrabnya didampingi Kadis Nakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H, Kabid penempatan, Moh. Ikhwan, dan Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar menerima rombongan FPM sebanyak 8 orang yang terdiri dari Pengerusi Felda YB Tan Sri Idris Jusoh, Pengarah Besar Felda Dato’ Amiruddin Abdul  Satar, Pengerusi FPM En Izham Mustaffa, Pengarah Perladangan En Rahman Ahmad, Ketua Eksekutif FPM En Syaifullah Mat Nor, Ahmad Nor, dan Ketua Bhagaian Sumber Daya Manusia En Mohd Hifni Zakariya, Ketua Bhagaian Tenaga Kerja En Mohd Shahremy Abdul Rahim.

Maksud kedatangan Felda Plantation Management Sdn Bhd ke Provinsi NTB dalam rangka silaturrahmi dan menyerahkan bantuan, serta membantu proses asuransinya di BPJS Ketenagakerjaan, karena ada kecelakaan kerja yang dialami PMI asal NTB. Felda Plantation Management Sdn Bhd akan memberikan bantuan ke beberapa desa atau wilayah yang mayoritas penduduknya menjadi PMI di Malaysia. Penyerahan bantuan ini sebagai salah satu bukti rasa kepedulian Felda Plantation Management Sdn Bhd terhadap PMI asal NTB. 

Dalam sambutannya, Umi Rohmi mengungkapkan program zero cost adalah kolaborasi dan kerjasama yang baik antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Malaysia. Adanya zero cost dan proses rekrutmen dengan menggunakan One Channel System (OCS) membawa pengaruh positif dengan semakin menurunnya kasus PMI unprosedural. Ia menegaskan PMI NTB harus dapat perlindungan yang jelas, mulai dari fasilitas kesehatan yang terjamin hingga komunikasi yang lancar dengan keluarganya.

“Kami tidak ingin melepas warga NTB tanpa pemberangkatan yang jelas. Kami ingin PMI asal NTB terjamin perlindungan dan kesejahteraannya,” ujar Umi Rohmi. 

Umi Rohmi menjelaskan jika berangkat secara non procedural, akan mendapat masalah dan menyusahkan keluarga yang ditinggalkan. Sebagai Wakil Pemprov NTB, Ia diberi amanah untuk menertibkan PMI agar jangan sampai berangkat secara illegal. 

“Harapan kita agar kerjasama ini semakin jelas. Ada win-win solution antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia, karena bekerja di Malaysia adalah salah satu harapan masa depan lebih baik bagi PMI,” pungkasnya. 

Sementara itu, Pengerusi Felda YB Tan Sri Idris Jusoh mengungkapkan hubungan kerja sama antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia terjalin dengan baik. Mewakili Felda dan Kerajaan Malaysia, Idris menyampaikan Felda senang dengan pekerja dari Indonesia. Hal ini disebabkan oleh rumpun, budaya dan bahasa yang sama. Oleh karena itu, Felda Plantation Management Sdn Bhd ingin silaturrahmi tetap terjaga apalagi dengan negara serumpun.

“Kami juga memperkerjakan pekerja dari Srilangka dan Indonesia tetapi tidak sebaik dengan pekerja dari Indonesia,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengatakan bahwa program zero cost penempatan PMI ke Malaysia ini berkat adanya MoU antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia. Penggunaan sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) untuk penempatan PMI ke Malaysia yang telah diterapkan dari tahun 2021 ini telah berhasil menekan biaya penempatan dan menyederhanakan prosedur penempatan, sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku di kedua negara. Keberhasilan pola penempatan menggunakan OCS ini membuat pemerintah Indonesia kembali menerapkannya dalam penempatan PMI ke Arab Saudi. 

Setelah penempatan ke negara- negara di kawasanTimur Tengah ditutup sejak 2015, khusus untuk sektor Domistik arau PRT, kini pemerintah Indonesia membuka kembali penempatan PRT, hanya untuk Arab Saudi. Oleh karena itu, pemerintah telah menandatangani MoU dengan Arab Saudi terkait OCS ini. Ada 2.400 job order yang dibuka dengan 4 perusahaan atau P3MI yang ada di NTB telah mendapat  izin rekrut.

“Pemerintah Indonesia sangat ketat dalam mengawasi regulasi proses rekrutmen untuk ke Arab Saudi ini. Karena itu, kami mengingatkan agar P3MI selalu kembali kepada UU no 18 Tahun 2017 sebagai landasan hukum,” ujar Aryadi. 

Menurut Aryadi,walaupun penempatan PMI di sektor ladang di Malaysia seharusnya zero cost, namun fakta di lapangan masih ditemukan beberapa perusahaan yang belum menerapkan zero cost tersebut. Oleh karena itu, Ia meminta agar P3MI dan perusahaan Malaysia saling kerja sama dan mengawasi. 

Aryadi menjelaskan bahwa program Zero Unprosedural PMI yang diinisiasi oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTB sudah menampakkan hasil, dilihat dari menurunnya jumlah kasus PMI non prosedural. 

“Kasusnya memang masih ada, tetapi jumlah dan kualitas kasusnya menurun,” tegasnya 

Aryadi menyebut, saat ini untuk mempersempit ruang permainan para Calo atau PL(Petugas Lapangan),  proses pendaftaran dan rekrutmen CPMI menggunakan Aplikasi SIAPKerja, yang harus diisi atau diinput sendiri oleh CPMI sesuai persyaratan yang ditentukan, dan P3MI baru bisa melanjutkan proses ID ke Disnaker melalui aplikasi bila dokumen yang diinput CPMI sudah sikron  atau benar. Jadi sulit bagi para calo untuk memalsukan data CPMI karena akan ditolak oleh sistem.

“Oleh karena kami minta kerjasamanya dengan kab/kota dan seluruh perusahaan baik di Malaysia maupun P3MI untuk menutup setiap celah yang dapat merugikan CPMI dan kita semua,” harap Aryadi. 

Kadisnakertrans Provinsi NTB mengungkapkan data pemberangkatan PMI mulai dari 20 Agustus 2022 hingga Januari 2023, penempatan ke Malaysia sejumlah 17.325 orang dan sekitar 8.000 orang  penempatan di 11 negara lainnya. 

Namun, meski jumlah PMI di Malaysia tertinggi dibanding negara lainnya, namun data Remitansi dari Bank Indonesia pada bulan Januari 2023 uang kiriman PMI untuk keluarganya terbanyak justru dari Timur Tengah. Bahkan remitansi Malaysia lebih rendah dari Jepang.

“Saya harap ke depannya kerjasama antara Indonesia dengan Malaysia, khususnya dengan Provinsi terjalin lebih baik lagi dan kalau bisa ada peningkatan perhatian pada kesejahteraan,” ujarnya.

Ketua APPMI NTB Muazzim Akbar mengungkapkan program zero cost pemberangkatan CPMI sudah diberlakukan di Felda Plantation Management Sdn Bhd. Dengan adanya zero cost, kata Muazzim PMI hanya tinggal mempersiapkan diri dan mengikuti administrasi secara prosedural. 

“Setelah dokumen lengkap, CPMI sudah bisa berangkat tanpa biaya sama sekali untuk bekerja di Malaysia. Bahkan fasilitas dan perlindungan PMI pun terjamin,” ujar Muazzim.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Juni 2017 Wilayah NTB

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    SMKN 6 MATARAM MENGADAKAN JOBFAIR

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB