Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Perkuat Norma Ketenagakerjaan di Sektor Pariwisata

  • Disnakertrans NTB jajaki Pemagangan Sektor Pertanian; Kolaborasi lintas OPD dan Kampus

  • Melepas Magang Jepang; Disnakertrans Tegaskan SDM NTB Siap Go Global Melalui Transformasi Sistem Penyiapan Tenaga Migran

  • FGD Pembiayaan PMI NTB, Disnakertrans Dorong Skema KUR Lunak Bebas Rentenir dan Berbasis Perlindungan

  • Disnakertrans NTB Siapkan SMK Go Global, Dorong Lulusan Siap Kerja hingga Luar Negeri

BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Ketransmigrasian
Home›Berita›Warga Transmigran Tak hanya diberi Lahan, Tapi juga Pendampingan Mental Rohaniah.

Warga Transmigran Tak hanya diberi Lahan, Tapi juga Pendampingan Mental Rohaniah.

By bm_ nakertrans
28 Juni, 2022
2618
0

Globalisasi adalah kemajuan ilmu pengetahuan teknologi dan informasi. Globalisasi tidak bisa dicegah, termasuk di dalamnya peran media sosial yang memberikan dampak besar dalam membentuk pola pikir masyarakat “jaman now”. Globalisasi membuat dunia menjadi tanpa batas.

“Dampak negatif dari globalisasi adalah paham radikalisme dan terorisme. Dimana pemahaman tersebut masuk melalui media sosial yang tidak bisa dibendung,” ujar Plt. Dirjen. Pembangunan dan pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Ir. Rajumber Prihatin, M.Si. saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Mental Spiritual /Rohaniyah (Dai’yah) Kawasan Perkotaan Baru (KPB) dan Kawasan Transmigrasi Provinsi NTB di Hotel Jayakarta, Senin (27/6/2022).

Bimtek yang dilaksanakan mulai tanggal 27-30 Juni 2022 diikuti oleh 48 peserta, terdiri dari 11 warga binaan dan 1 pendamping KPB Tambora Kab. Bima, 11 warga binaan dan 1 pendamping dari KPB Labangka Kab. Sumbawa, 11 warga binaan dan 1 pendamping Talonang Baru Kab. Sumbawa Barat, dan 11 warga binaan dan 1 pendamping Desa Puncak Jeringo Kab. Lombok Timur. Fasilitator pusat pada Bimtek ini, diantaranya Ketua II Pimpinan Pusat Muslimat NU Hj. Nurhayati Said Aqil Siradj, Sekretaris VII PP Muslimat NU Hj. Fauziah M. Ashim dan Koordinator Bidang Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Hj. Hanik Rofiqoh.

Tentu peran strategis Dai’yah untuk bisa memberikan moral dan etika yang baik, membina kerukunan, serta toleransi dalam beribadah.
“Para Dai’yah bisa mengimplementasikan sekaligus membimbing ke generasi muda khususnya kaum milennial,” harapnya.

Kepada fasilitator dari pimpinan pusat diharapkan dapat pula memberikan materi dan model pembelajaran yang sifatnya kekinian, sehingga relevan dengan kondisi masyarakat saat ini di mana kehidupannya sangat bergantung dengan teknologi terutama gadget.

“Kondisi masyarakat saat ini tidak bisa lepas dari handphone yang membuat interaksi sosial menjadi terbatas,” ujarnya.

Kepada para Dai’yah bisa memberikan pencerahan bagi generasi muda, yaitu dengan memberikan konten yang menggugah generasi muda dan sesuai dengan etika moral dan agama masing-masing.

Kedepannya, Rajumber memaparkan akan ada Desa Berdikari yang bertujuan untuk mengingatkan kembali pada prinsip negara Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Desa Berdikari adalah rencana program menengah nasional Tahun 2020-2024 sesuai amanat Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang program transmigrasi yang cenderung pada percepatan revitalisasi 52 kawasan transmigrasi prioritas nasional dan 100 kawasan transmigrasi prioritas kementerian.

“Satuan permukiman transmigrasi idealnya 300-500 kartu keluarga, jika kurang dari itu, maka akan menginduk ke desa terdekat. Tentu kami berharap permukiman transmigrasi bisa menjadi desa mandiri,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH menyampaikan bimtek ini dapat dijadikan sebagai wadah berbagi ilmu antara dai’yah-dai’yah dari KPB dan Kawasan Transmigrasi.

Menurutnya, warga transmigran dalam menata kehidupan di Pemukiman baru dg lingkungan dan tantangan yg serba baru, tak hanya membutuhkan modal usaha berupa fasilitas pemukiman dan lahan usaha saja, melainkan juga memerlukan pendampingan mental spiritual.

Terlebih posisi Provinsi NTB tidak hanya mengirim transmigran, tetapi juga menjadi penempatan warga transmigran. Tentu peran Daiyah menjadi sangat strategis, karena dapat membawa kesejukan bagi para transmigran.

Pada kesempatan tersebut, Aryadi melaporkan perkembangan kawasan transmigrasi di NTB, yang jujur diakuinya disatu sisi sejumlah kawasan sudah berhasil berkembang maju menjadi desa mandiri dan Kawasan Terpadu Mandiri seperti Labangka Sumbawa

Namun dipihak lain, ia menyebut masih ada persoalan transmigrasi yang perlu mendapat penanganan secara konfrehensif.

“Sampai saat ini masih ada sejumlah warga transmigran yang belum mendapatkan hak sertifikat SHM lahan usaha mereka. Ini hal yang sensitif,” ujar Gede.

Tahun ini pemerintah telah mengalokasikan program sertifikat hak milik (SHM) untuk 2.400 bidang tanah bagi warga transmigrasi di NTB, baik di Pulau Sumbawa maupun Pulau Lombok. Salah satunya adalah kawasan transmigrasi Mekarsari di Kab. Loteng dan Kawasan Transmigrasi di Sori penihi Bima.

“Mudahan tahun ini kami dapat menyelesaikan permasalahan sertifikasi di kawasan transmigrasi tersebut,” harapnya.

Selain sertifikasi lahan, Aryadi juga menyinggung permasalahan lain, yaitu warga TIR Tambaksari KSB yang sejak 20 tahun lalu hingga saat ini belum mendapatkan hak lahan usaha.

“Kami mohon kepada Pak Dirjen untuk memberikan atensi khusus terkait penyelesaian persoalan ini agar tidak berlarut-larut. Dan kami kira disinilah negara harus hadir memberikan perlindungan bagi warganya,” ujar mantan Irbansus pada Inspektorat Prov. NTB ini.

Gede juga menyoroti persoalan transmigrasi yang terkadang muncul karena masalah mental warga yang belum siap beradaptasi dg lingkungan baru

Disinilah peran dai’yah agar para warga transmigran bisa beradaptasi, sesuai dengan prinsip “Dimana bumi dipijak, disitu langit dijunjung”. Begitu pula dengan warga setempat, bisa menerima adanya warga transmigran pendatang, sehingga terwujud kehidupan yang harmonis dan penuh toleransi.

“Semoga kedepannya, kita bisa menyelesaikan permasalahan transmigrasi ini dengan win-win solution tanpa ada yang dirugikan, sehingga pada akhirnya bisa mewujudkan NTB Gemilang, Indonesia Maju,” harap mantan Kadis Kominfotik ini.

        

Lowongan Kerja

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Job Fair 2 & 3 Oktober 2015

  • Info Lowongan Kerja

    Job Fair | 11-12 Nov.2014

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Info : Pengumuman Proses Seleksi Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk , Deadline 22 September 2020.

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB