Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Penguatan Koordinasi Antarbidang, Kadis Tegaskan Kinerja Terukur

  • Disnakertrans NTB Fasilitasi Walk in Interview: Perluas Akses Kerja Formal bagi Pencari Kerja

  • Dorong Pemutihan PMI Ilegal, Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi dengan Mitra Malaysia

  • Disnakertrans Bahas Skema KUR PMI; Solusi Aman Kerja Luar Negeri

  • Pelatihan Berbasis Kompetensi; menyiapkan pekerja Profesional

BeritaInfo KetenagakerjaanUPTD HYPERKES
Home›Berita›Wujudkan Zero Accident dan K3 Disnakertrans NTB siapkan Dokter Hyperkes.

Wujudkan Zero Accident dan K3 Disnakertrans NTB siapkan Dokter Hyperkes.

By bm_ nakertrans
5 Desember, 2022
793
0

Provinsi NTB sebagai salah satu Destinasi Wisata Super Prioritas terus berkembang secara dinamis di segala sektor, tidak hanya di sektor pariwisata, tetapi juga di sektor industri. Perkembangan berbagai sektor industri di NTB harus diiringi dengan peningkatan SDM, terutama SDM Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk memastikan K3 di tempat kerja.

Oleh karena itu, Disnakertrans Provinsi NTB melalui Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Lombok bekerja sama dengan PT. Penta Bali Media mengadakan kegiatan Pelatihan Dokter Hyperkes secara daring (05/12/2022). Kegiatan Pelatihan yang diikuti oleh 15 orang dokter dan calon dokter dari Universitas Al-Azhar Mataram ini akan berlangsung selama 5 hari secara daring dari tanggal 5-9 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH menyampaikan pelatihan hari ini adalah upaya pemerintah untuk memastikan proses yang terjadi di perusahaan harus benar-benar menerapkan standar K3, mencegah timbulnya resiko kerja seperti  penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja, dengan cara mengoptimalkan pelayanan kesehatan tenaga kerja, pengujian lingkungan kerja termasuk melakukan pengujian  secara berkala setiap peralatan yang digunakan, lingkungan kerja, bahkan tata kelola kelembagaan. Hal tersebut menjadi penting, karena dapat memastikan setiap proses yang terjadi benar-benar mencapai kemaslahatan, keselamatan dan kesejahteraan.

“Harus dipastikan bahwa seluruh proses yang terjadi dalam suatu perusahaan menaati Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan kesehatan Kerja. Salah satunya adalah menyiapkan SDM dokter dan tenaga kesehatan kerja, sehingga keselamatan dan kesehatan kerja serta zero accident benar benar bisa diwujudkan,” tegas Aryadi

Dari tahun ke tahun kata Aryadi, angka kecelakaan diakuinya sudah kerja semakin menurun, seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga hyperkes.

Berdasarkan data BPS, kata Aryadi pada tahun 2020 terdapat 143 kasus kecelakaan kerja dan sepanjang tahun 2021 terdapat 131 kasus kecelakaan kerja. Hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya kompetensi SDM K3. Semakin kompeten tenaga kerjanya, maka angka kecelakaan kerjanya semakin kecil.

Untuk itu, mantan Kadis Kominfotik NTB menghimbau untuk meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai stakeholder terkait, guna menyiapkan SDM dokter hiperkes yang memadai untuk memenuhi kebutuhan dunia usaha seiring pertumbuhan investasi dan usaha  industri di NTB yang kian berkembang.

Pemerintah bersama lembaga pelatihan dan pendidikan vokasi serta dunia industri bertugas menyiapkan tenaga kerja yang kompeten, yang memiliki skill dan sikap mental yang baik dalam bekerja. Ada pun sikap mental yang paling dibutuhkan pertama adalah disiplin.

“Setelah menyiapkan dokter, kita harus membangun budaya disiplin baik oleh tenaga kesehatan maupun semua elemen di perusahaan. Karena tanpa disiplin tidak mungkin K3 bisa diterapkan,” ujar Aryadi.

Langkah terakhir yaitu membangun komitmen dan etos kerja. Kecelakaan di tempat kerja terjadi karena tidak ada disiplin, komitmen dan etos kerja yang menyebabkan pekerja sering menyepelekan hal-hal kecil yang bisa memberikan dampak merugikan.

“Dalam hidup ini, orang seringkali jatuh bukan karena batu besar. Tetapi karena menyepelekan kerikil. Karena itu, meski ada aturan yang terlihat sepele, jangan pernah melanggar SOP. Karena ketika terjadi kecelakaan yang dirugikan bukan hanya pekerja atau perusahaan, tetapi juga pemerintah dan lingkungan sekitarnya,” imbau Aryadi

Lebih lanjut, untuk meminimalkan terjadinya kecelakaan kerja, selain peningkatan kompetensi SDM, Disnakertrans Provinsi NTB juga selalu memastikan aspek kelayakan peralatan dan kesehatan lingkungan kerja. Pihaknya setiap tahun melakukan pengujian dan pemeriksaan peralatan serta pemeriksaan kesehatan para pekerja dan lingkungan kerjanya.

“Peralatan yang digunakan perusahaan harus memiliki Sertifikasi Peralatan K3, baik melalui  pemeriksaan yang dilakukan tenaga pengawas dari disnaker maupun pengujian yang dilakukan oleh ahli dari PJK3 yang mendapatkan evaluasi dan sertifikat K3 dari Disnaker,” terang Aryadi.

Oleh karena itu, Kadisnakertrans NTB beserta jajarannya terus mendorong perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai upaya meminimalkan kecelakaan kerja.

“Kedepannya saya berharap peserta pelatihan hyperkes ini bisa lebih membumikan budaya K3 di lingkungan kerja masing-masing,” ucapnya.

Terakhir Aryadi berharap agar para calon dokter yang mengikuti kegiatan pelatihan ini dapat menjadi pioneer yang membangun dunia kerja di NTB menjadi lebih baik, sehingga NTB gemilang dapat terwujud.

Sementara itu, Perwakilan PT. Penta Bali Media dr. Pastini selaku ketua penyelenggara menyampaikan pelatihan ini sangat penting dilakukan dalam rangka persiapan dan peningkatan kualitas SDM Dokter Hyperkes di tempat kerja.

“Memang tidak ada peraturan perusahaan harus memiliki dokter. Tapi K3 bisa dipatuhi dan diwujudkan jika ada dokter perusahaan. Karena itu, kami membentuk Bali Media untuk memfasilitasi para sarjana kedokteran agar dapat mengikuti pelatihan hiperkes,” ujar dr. Nyoman.

PT. Penta Bali Media telah memfasilitasi dokter dan para medis, PJK3 untuk sertifikasi sejak Oktober 2017. Karena itu PT. Penta Bali Media Bali telah memiliki izin dan sering mengadakan pelatihan secara resmi kepada perusahaan-perusahaan di Bali.

Namun diakui oleh dr. Nyoman bahwa sampai saat ini pihaknya masih terkendala mencari narasumber. Karena itu, ia mengungkapkan apresiasi dan terimakasihnya kepada Disnakertrans Provinsi NTB yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan pelatihan ini.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : Penerimaan Calon Pegawai Bank Indonesia

  • Info Lowongan Kerja

    Mataram “JOB FOR CAREER” 2014

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Disnakertrans : ” Job Fair Disnakertrans Prov. NTB Dipadati Pencaker”

  • BeritaInfo Lowongan Kerja

    Info Loker : PT Angkasa Pura Hotel (Deadline 4 Oktober 2020)

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB