Zoom Meeting : Rakor Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Transmigrasi Tahun 2020

Mataram _ Berdasarkan Kepres No: 1/1973, Pulau Lombok merupakan Daerah asal Trasmigrasi dan Kepres No: 54 /1982 Pulau Sumbawa merupakan wilayah Penempatan Trasmigrasi. Perkembangan Transmigrasi di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sejak tahun 1973 sampai dengan sekarang telah tumbuh beberapa tempat kegiatan ekonomi baru di NTB seperti daerah Labangka, Pekat, Tambora, Manggelewa dan beberapa lokasi lainnya. Transmigrasi merupakan salah satu program dalam rangka pemerataan penduduk dengan membangun permukiman baru yang nantinya akan menjadi pusat kegiatan ekonomi baru, sebanyak 10.700 KK/ 48.934 jiwa penduduk transmigran tersebar di 6 (enam) Kabupaten di Provinsi NTB, Kab. Bima, Kab. Dumpu, Kab. Sumbawa, Kab. Sumbawa Barat, Kab Lombok Timur, Kab. Lombok Tengah.
Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Transmigrasi Tahun 2020 dilaksanakan di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provins NTB (20/07/2020). Kegiatan ini menggunakan aplikasi zoom, yang diikuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kantor Badan Pertanahan Nasional se Provinsi NTB ( Disnakertrans Provinsi, Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu dan Kabupaten Bima).
Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertifikat Hak Milik Transmigrasi Tahun 2020 dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi didampingi Direktur Pelayanan Pertanahan Transmigrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menyampaikan tujuan Penyelenggaraan Program Transmigrasi sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 dan tentang Ketransmigrasian adalah meningkatkan kesejahteraan Transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk mewujudkan hal tersebut, tidak mungkin dapat dilaksanakan hanya oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, akan tetapi diperlukan peran serta lintas sektor, baik di tingkat Pusat maupun di Daerah.
Dengan demikian peranan Pemerintah Daerah menjadi sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan Transmigrasi di daerah, apalagi dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, telah mengamanatkan bahwa kawasan Transmigrasi yang dibangun dan dikembangkan harus berdasarkan usulan Pemerintah Daerah (Pemda).
Hal ini sesuai pula dengan arah kebijakan pembangunan Transmigrasi saat ini yang dilaksanakan berbasis kawasan sehingga diharapkan pembangunan transmigrasi menjadi salah satu upaya percepatan pembangunan kota-kota kecil terutama di luar pulau Jawa, untuk meningkatkan perannya sebagai motor penggerak pembangunan daerah.