FKLPID Minta Pelatihan Vokasi melibatkan Asosiasi DuDI lebih diperbanyak Tahun 2024
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH membuka dan menjadi Narasumber pada Kegiatan Evaluasi Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan kerja dan Industri Daerah (FKLPI-D) NTB di Hotel Lombok Plaza, Selasa (19/12/2023). Kegiatan yang diikuti oleh beragam asosiasi dunia industri ini bertujuan untuk mengetahui capaian program dan hal-hal yang belum diselesaikan selama tahun 2023.
“Saat Rakornas dengan Dirjen. Bina Lavotas di Jogja 14 Desember lalu, disampaikan bahwa serapan anggaran untuk BPVP Lombok Timur terbaik nasional dan serapan dana dekonsentrasi pada Disnakertrans NTB terbaik 3 Nasional. Bahkan kerja sama antara BPVP Lombok Timur dan dunia industri terjalin dengan baik, sehingga patut dicontoh oleh daerah lain,” katanya.
Ia mengungkapkan salah satu tantangan di sektor ketenagakerjaan adalah masih sering terjadi missmatch atau ketidaksesuaian antara skill dan kompetensi SDM dengan kebutuhan industri yang membuat banyak angkatan kerja tidak terserap ke dunia kerja dan menyebabkan angka pengangguran meningkat.
Menghadapi hal ini, Pemda NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB membuat kebijakan untuk memaksimalkan kerja sama dan kolaborasi dengan DUDI dan seluruh stakeholders untuk mempersiapkan tenaga kerja agar terserap ke dunia industri dengan meluncurkan program inovasi PePADU Plus sejak tahun 2021.
PePADU Plus berhasil mendapat penghargaan bergengsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Tahun 2023 sebagai Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023. Berkat prestasi tersebut, NTB berhak meraih dana DID sebesar Rp.11,5 Milyar.
Program inovasi PePADU Plus sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Setelah hadir PePADU Plus ini ada perubahan yang cukup signifikan pada angka pengangguran di NTB. Berdasarkan data BPS, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2020 sebesar 4,22% dengan jumlah pengangguran 130 ribu orang, menurun di tahun 2021 menjadi 3,01% dengan jumlah pengangguran 82.490 orang, menurun di tahun 2022 menjadi 2,89% dengan jumlah pengangguran 80.830 orang dan kembali menurun pada Agustus tahun 2023 menjadi 2,80%. Turun 0,09% dari yang sebelumnya di tahun 2022 sebesar 2,89%.
Adanya Perpres Nomor 68 tahun 2022 yang semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, dimana perpres ini mewajibkan pemberi kerja (dunia industri) memberikan informasi pekerjaan melalui satu sistem kepada pemerintah.
“Harapannya melalui PePadu Plus serta dikuatkan dengan Perpres No. 68 Tahun 2022 dan Perpres No. 57 Tahun 2023, 80% peserta pelatihan terserap bekerja ke dunia industri, baik di dalam maupun luar negeri. Sisanya 20%, yakni 10% bisa melanjutkan pendidikan, dan 10% yang tidak terserap akan diberikan bimbingan manajemen usaha, akses pemasaran dan bantuan peralatan usaha agar bisa menjadi wirausaha mandiri,” harap Aryadi.
Itulah yang harus disiapkan peluang kerjanya. Apalagi setiap tahun ada penambahan angkatan kerja baru sebanyak 177.050 orang. Belum lagi tahun depan sudah ada angkatan kerja baru anak SMK yang lulus.
“Ini merupakan tugas besar Disnakertrans dan semua pihak yang terkait untuk menyiapkan kesempatan kerja kepada mereka agar mereka tidak menjadi beban bagi keluarga, masyarakat dan negara,” tutur Aryadi.
Oleh karena itu, pada bulan November lalu, Disnakertrans NTB menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT. Total HR Indonesia dalam penyiapan skill SDM di NTB. PT. Total HR Indonesia akan melatih calon pekerja, melengkapi angkatan kerja dengan talent atau skill yang dibutuhkan oleh perusahaan agar bisa memasuki pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri sebagai PMI, dan/atau menjadi tenaga kerja mandiri atau berwirausaha. Semua biaya pelatihan akan ditanggung oleh PT. Total HR Indonesia.
“Tiga minggu yang lalu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB telah menyelenggarakan kegiatan Talent Scouting yang melibatkan 44 perusahaan dan telah menyerap sekitar 215 pencaker,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Aryadi menyampaikan tentang Penetapan UMP dan UMK Tahun 2024. UMP NTB Tahun 2024 mengalami kenaikan 3.06% atau menjadi Rp 2.444.067. Sedangkan untuk UMK, tertinggi di Kota Mataram naik 3,35% menjadi Rp 2.685.089 dan Kab. Sumbawa Barat (KSB) naik 7,12% menjadi sebesar 2.650.862.
Meski begitu yang perlu diperhatikan adalah Upah Minimum ini hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun atau pegawai baru, sedangkan untuk pegawai lama berlaku skala upah.
“Saat ini yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana perusahaan bisa membuat dan menerapkan skala upah yang produktif, adil dan berkelanjutan bagi seluruh pekerjanya. Jadi, pekerja lama perlu diberikan kenaikan upah atau penghargaan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu,” pungkas Aryadi.
Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPI-D) NTB I Ketut Sarta mengungkapkan kegiatan FKLPID Tahun 2023 sangat minim.
“Beberapa program yang telah dibuat dan dijanjikan BPVP Lombok Timur diawal tahun belum terealisasi hingga akhir tahun 2023 ini, tanpa ada informasi dan penjelasan dari BPVP. Semoga Tahun 2024 program FKLPI-D NTB berjalan dengan baik. Kami sangat antusias bekerjasama dengan BPVP Lombok Timur,” ujarnya.
Ia menjelaskan FKLPI-D NTB lebih banyak bergerak di sektor pariwisata, berbeda dengan daerah lain yang bergerak di sektor industri. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan programnya, FKLPI-D NTB membutuhkan sertifikat kompetensi.
Sarta berharap pelatihan-pelatihan seperti yang dilaksanakan pada tahun 2022 lalu bisa dilaksanakan kembali dan lebih diperbanyak pada tahun 2024 karena sangat besar pengaruhnya dalam industri pariwisata dan penyerapan tenaga kerja.
“Kami, berharap BPVP Lombok Timur bisa lebih terbuka terkait eksekusi anggaran dan program yang telah dijanjikan sebelumnya. Jika terjadi pergeseran atau perubahan bisa diberitahukan sehingga FKLPID NTB bisa menyesuaikan dan tidak menunggu tanpa ada kepastian,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, I Ketut Sarta menyampaikan terkait UMP dan UMK, Disnakertrans NTB harus sering turun ke perusahaan untuk sosialisasi dan menanyakan langsung ke pekerja.
Hal yang sama disampaikan oleh Mirna dari Hotel Idoop bahwa pemerintah harus sering melakukan sosialisasi dalam penyusunan skala upah, terutama ke pemilik perusahaan. Selain itu, sanksi apa yang bisa diberikan oleh pemerintah apabila perusahaam tidak mengikuti UMP/UMK dan melakukan penyusunan struktur skala upah.