Dialog Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan Tahun 2017
Mataram_ Komitmen Pemerintah untuk mencegah dan menghapuskan diskriminasi di dunia kerja tercermin dalam Undang – undang No. 80 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 100 mengenai Pengupahan Yang Sama bagi Pekerjaan Yang Sama Nilainya dan Undang-undang No. 21 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 111 mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Ratifikasi Konvensi tersebut membawa konsekuensi bagi Pemerintah untuk menerapkan segala ketentuan yang diatur dalam Konvensi tersebut melalui peraturan perundang-undangan nasional, sekaligus mengupayakan penegakan hukum atas pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Untuk mewujudkannya Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui ketentuan yang diatur dalam pasal 5 dan 6. Ketentuan tersebut merupakan dasar strategi nasional dalam upaya persamaan hak dan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov NTB melalui Bidang Hubungan Industrial melaksanakan Dialog Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan yang Sama dalam Pekerjaan Tahun 2017 di Hotel Aston Inn Mataram (18 s.d 19 Mei 2017), dialog ini langsung dibuka oleh Bapak Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov NTB Drs. H. Wildan dan dihadiri oleh unsur Pemerintah, Pengusaha, praktisi/ pengamat Ketenagakerjaan serta Serikat Pekerja. Dengan adanya Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan (Task Force Equal Employment Opportunity/EEO), ini ditujukan untuk memberikan arahan bagi perusahaan dalam melaksanakan dan mendukung upaya kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan. Masih terdapat praktik-praktik ketidaksetaraan dan diskriminasi di tempat kerja, berkaitan dengan pelaksanaan pengupahan, rekruitmen, seleksi, kesejahteraan, jaminan sosial, pelatihan, pendidikan, kenaikan jabatan atau kondisi kerja secara umum serta gender.
Kunci keberhasilan pelaksanaan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan di perusahaan adalah adanya komitmen yang kuat pada semua tingkat organisasi mulai dari tingkat pimpinan, manajerial, supervisor (pengawas) dan unit teknis untuk menerapkan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan/EEO pada semua sendi-sendi perusahaan, kemudian Membangun kebijakan EEO, Melaksanakan pelatihan dan konsultasi terus menerus untuk kelancaran program ini, Membangun jejaring, Monitoring dan Evaluasi serta Menjadikan EEO sebagai budaya kerja di perusahaan.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan perusahaan dapat menerapkan Gugus Tugas Kesempatan dan Perlakuan Yang Sama Dalam Pekerjaan/EEO sehingga dapat menjadi tempat bekerja yang nyaman dan aman bagi pekerja dan mampu mendorong tercapainya kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, pada saat yang sama, perusahaan dapat menjadi tempat usaha yang nyaman dan aman bagi pengusaha sehingga kelangsungan usaha pun terjaga. Dengan demikian, tujuan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan upaya menuju pekerjaan yang layak dapat tercapai. (bm_Nakertrans)