Disnakertrans harap Perusahaan mampu susun struktur dan skala upah berkeadilan
Dirjen. PHI dan Jamsos Kemnaker RI bekerja sama dengan Disnakertrans NTB menggelar Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Hotel Golden Palace Mataram, Senin (16/10/2023).
Bimtek yang dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 16-19 Oktober 2023 diikuti oleh 55 orang peserta, terdiri dari wakil HRD perusahaan yang belum memiliki struktur dan skala upah dari berbagai sektor, seperti perhotelan, retail, jasa keuangan, konstruksi dan makanan minuman.
Narasumber Bimtek Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Kota Mataram berasal dari pejabat Ditjen. PHI dan Jamsos dan praktisi pengupahan dengan materi diantaranya implementasi penyusunan struktur dan skala upah di perusahaan, teori penyusunan struktur dan skala upah, analisa jabatan, evaluasi jabatan, serta praktek-praktek penyusunan struktur dan skala upah dengan metode ranking sederhana, metode dua titik, dan metode point vector.
Bimtek ini bertujuan agar peserta dapat memahami teori dan praktek struktur dan skala upah yang diharapkan dapat berdampak pada aspek keadilan, kesetaraan upah, kenyamanan bekerja,menciptakan suasana yang kondusif untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas bagi pekerja.
Kadisnakertrans Prov. NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pengupahan adalah masalah yang paling prinsip dalam hubungan industrial. Jika ingin menciptakan hubungan industrial yang harmonis, konsisten dan berkelanjutan, serta berkeadilan tentu tidak bisa lepas dari terwujudnya sistem pengupahan yang mampu memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak, khususnya hak hak pekerja.
Ia berharap bimbingan teknis yang diikuti oleh berbagi pihak terkait diperusahaan, kedepannya akan mampu melahirkan perusahaan yang kian produktif dan meminimalisir permasalahan terkait upah di kemudian hari. “Kalaupun masih ada timbul kasus perselisihan tentang hak, khususnya upah, sudah sejak dini bisa dicarikan win win solutionnya,” harapnya.
Berbicara tentang skala upah, kata Gede tidak bisa lepas dari analisa jabatan, evaluasi jabatan dan beban kerja. Tidak mungkin pekerja yang beban kerjanya tinggi, resiko kerjanya tinggi akan memperoleh upah/gaji yang sama dengan pekerja dengan resiko dan beban kerja rendah. Ini yang kami biasa hadapi di lingkup pemerintahan, tentu saja hal yang sama berlaku juga di perusahaan.
“Beban, kondisi dan resiko kerja adalah hal yang mendasar dalam penyusunan struktur dan skala upah,” tegas Kadis Nakertrans Provinsi NTB.
Dalam bimtek ini akan disampaikan banyak teori, namun Gede mengungkapkan dalam tataran implementasi biasanya agak sulit diterapkan, jika stakeholder terkait seperti manajemen perusahaan tidak dibekali dengan pengalaman, kebijaksanaan dan kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan pekerja.
“Tidak ada masalah yang sulit diselesaikan jika kita sering berkomunikasi dengan pihak yang berkonflik. Inti dari setiap permasalahan adalah komunikasi,” jelasnya.
Oleh karena itu, sejak tahun 2021 Disnakertrans NTB selalu terbuka dengan kritik dan saran untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Jika ada demo kami terima dengan baik dan mendengarkan apa yang menjadi keresahan mereka, kemudian kami mencarikan solusi terbaik.
Hal yang sama berlaku pada sistem pengupahan, menentukan gaji membutuhkan keterlibatan berbagai stakeholders yang ada di perusahaan. Tidak boleh pimpinan menentukan upah pekerja sesuai keinginannya sendiri. Harus ada standar. Manajemen perusahaan harus mendengarkan aspirasi pekerja. Begitupula dengan asosisasi pekerja yang ada di perusahaan harus mau melihat kondisi sebenarnya dari perusahaan.
Saling pengertian ini harus dibangun. Manajemen perusahaan harus memperlakukan pekerja sebagai bagian dari keluarga. Dengan demikian pekerja akan bekerja dengan sungguh-sungguh untuk memajukan perusahaan. Ini adalah teori untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Teori ini harus dipraktekkan oleh semua pihak yang ada di perusahaan. Pimpinan bisa menunjukkan yang benar dan salah. Jangan menjadi pimpinan yang menunjukkan yang salah, tetapi tidak menunjukkan hal yang benar,” ujarnya.
Berdasarkan data WLKP Online, Perusahaan-perusahaan di NTB yang terdaftar baru 12 ribu, dari data tersebut 60% adalah UMKM. Biasanya perusahaan yang bisa menyusun struktur dan skala upah adalah perusahaan menengah ke atas. Inilah yang menjadi PR kita bersama, yaitu mendorong UMKM agar semakin bertumbuh menjadi perusahaan menengah sehingga bisa meningkatkan perekonomian di NTB.
Perusahaan harus bisa membuat peraturan perusahaan, membuat struktur dan skala upah, bagaimana sistem rekrutmen serta bisa melaporkan kondisi perusahaannya melalui WLKP Online. Apalagi sekarang sudah ada Perpres No. 68 Tahun 2023 tentang kewajiban bahwa perusahaan harus menyampaikan informasi lowongan pekerjaan bagi masyarakat.
Adanya Perpres baru ini bisa menjadi dorongan agar perusahaan semakin terbuka terhadap kesempatan kerja bagi masyarakat yang ada di sekitarnya. Begitupula dengan Disnakertrans beserta lembaga pendidikan bisa menyiapkan kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.
“Dengan kolaborasi seperti ini diharapkan penyerapan tenaga kerja bisa lebih tinggi dan angka TPT ( Tingkat Pengaguran Tinggi ) menjadi berkurang,” pungkas Gede.