Negosiasi adalah kemauan dan kemampuan berkomunikasi. “Tidak boleh hanya Jaim”.
Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH membuka kegiatan Pelatihan Teknik Negosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Mataram di Hotel Golden Palace, Senin (21/08/2023). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementrian Ketenagakerjaan RI dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 21-22 Agustus 2023 dan diikuti oleh 55 orang peserta yang berasal dari pekerja, Serikat Pekerja , Pengusaha dan instansi pemerintah yang Membidangi hubungan industrial di NTB.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterampilan pelaku hubungan industrial dalam bernegosiasi dan berunding baik dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja, dalam rangka pelaksanaan perundingan perjanjian kerja sama lembaga kerja sama bipartit, pembuatan struktur skala upah, serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Kadisnakertrans NTB menyampaikan inti dari negosiasi adalah kemauan dan kemampuan berkomunikasi dan dialog, dalam semangat saling mengisi dan mau mendengar satu sama lain. ” Tidak boleh Jaim (jaga image) dan hanya mau menang sendiri,” tegasnya.
Ia menegaskan hanya dalam suasana seperti itulah, suasana tenang, damai dan saling memahami inilah, solusi atas masalah yang dihadapi bisa ditemukan.
“Dalam dialog atau bernegoisasi kemampuan mendengar adalah hal yang penting. Tidak hanya mengutamakan opini sendiri, tetapi perlu mendengarkan pendapat orang lain,” ujar Aryadi.
Berkaca pada prinsip tersebut, sejak 2021 lalu Disnakertrans NTB membuka sarana dialog seluas-luasnya. Disnakertrans NTB tidak anti kritik. Bahkan jika ada pendemo akan diterima dengan baik, asal disampaikan dengan santun. Tidak perlu teriak-teriak di jalanan, karena setiap masalah pasti ada solusinya, asalkan sama-sama tenang dan berfikir jernih.
“Teriak-teriak atau orasi di jalanan tidak akan menghasilkan solusi,” tegas Aryadi
Ia menyebut pelatihan keterampilan negosiasi tersebut, sekaligus bertujuan untuk meningkatkan kemampuan berkomunikasi. Membangun dialog yang baik antara pihak yang bersengketa, serta menjadi pendengar yang baik.
Kadisnakertrans Provinsi NTB juga memaparkan bahwa masih sedikit perusahaan yang memiliki peraturan perusahaan dan memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Ini menjadi PR kita bersama, baik serikat pekerja/serikat buruh maupun mediator, pemerintah dan pelaku usaha. Dalam merumuskan peraturan perusahaan penting untuk melibatkan semua unsur. Jika perarturan perusahaan dibuat sepihak pasti tidak akan jalan dan jika ada kasus pasti sulit dicari solusinya.
“Jika tidak ada peraturan perusahaan, maka akan sulit dalam melakukan dialog. Peraturan perusahaan ibarat rambu-rambu yang disepakati bersama. Jadi lebih mudah dalam membuat keputusan, ketika menangani suatu kasus/masalah,” tambah Aryadi.
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial yang diwakili oleh Koordinator Bidang Pemasyarakatan HI, Reynaldi Zuriansyah, S.E, dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pemangku kepentingan mempunyai peran penting untuk mencapai tujuan pembangunan ketenagakerjaan khususnya hubungan industrial. Sehubungan dengan itu pemerintah mempunyai tugas menetapkan kebijakan untuk memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, melakukan penindakan terhadap pelanggaran undang-undang ketenagakerjaan.
Serikat pekerja/serikat buruh mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban dengan menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan untuk memajukan perusahaan dan melindungi kesejahteraan anggota dan keluarganya.
Sementara pengusaha mempunyai fungsi menciptakan kemitraan mengembangkan usaha dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya. Inilah yang disebut Tri dharma HI antara pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
Tujuan dari Hubungan Industrial itu sendiri adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Kondusif dan Berkeadilan. Agar hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan terdapat harmonisasi, diperlukan pedoman yang jelas dan tertulis dituangkan dalam bentuk Peraturan Perusahaan.
Sayangnya masih banyak perusahaan yang belum membentuk sarana HI. Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan, per Juli 2023 perusahaan yang terdaftar sebanyak 812.486, tetapi yang memiliki Peraturan Perusahaan (PP) hanya 35.651 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) hanya 12.914. Jumlah serikat pekerja 12.346 dan LKS Bipartit 23.805. Angka ini masih jauh dari jumlah perusahaan yang terdaftar.
“Ketidakseimbangan jumlah perusahaan dengan jumlah sarana HI berpotensi menyebabkan HI di tempat kerja tidak kondusif yang pada akhirnya mengakibatkan kelangsungan ketenangan kerja tidak tercipta. Sehingga dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan para peserta dapat meningkatkan keterampilannya untuk bernegosiasi dalam HI,” tutup Reynaldi.