Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

Main Menu

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
    • Dokumen
      • Perencanaan
      • Laporan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat

logo

Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat

  • Home
  • Profil
    • Alamat Kantor
    • Visi Dan Misi
    • Dasar Dan Tupoksi
    • Struktur Organisasi
    • Profil Pimpinan
    • Sumber Daya Manusia
  • Unit Kerja
    • Sekretariat
    • Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
    • Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja
    • Bidang Hubungan Industrial & Jaminan Sosial Tenaga Kerja
    • Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan
    • Bidang Ketransmigrasian
    • UPTD Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Lombok
    • UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan & K3 P. Sumbawa
  • Berita
    • Ketenagakerjaan
    • Ketransmigrasian
    • Arsip Kegiatan
  • Regulasi
    • Undang-Undang
    • Peraturan Pemerintah
    • Peraturan Presiden
    • Keputusan Presiden
    • Instruksi Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Keputusan Menteri
    • Surat Edaran Menteri
    • Peraturan Daerah
    • Peraturan Gubernur
    • Keputusan Gubernur
    • Juklak/Juklis
  • Aplikasi & Bursa Kerja
    • Pencari Kerja
    • Lowongan Kerja
    • Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
    • Magang Jepang
  • PPID
    • PPID Disnakertrans NTB
      • Profil Singkat PPID
      • Maklumat Pelayanan
      • SK PPID
      • Visi & Misi PPID
      • Struktur Organisasi PPID
      • Tugas dan Fungsi PPID
      • Regulasi PPID
      • Anggaran PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Serta Merta
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Berkala
      • Daftar Informasi Publik
      • Daftar Informasi Yang Dikecualikan
      • Pengajuan Keberatan
      • Kumpulan SOP
      • Agenda Pimpinan
        • Kalender Kegiatan
    • Standar Layanan
      • Prosedur Mekanisme Pelayanan Informasi
        • Permohonan Informasi Publik
        • Sengketa Informasi
        • Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
        • Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik
    • Dokumen
      • Perencanaan
        • Shortcut Perencanaan
        • RPJMD 2019-2023
        • Rencana Strategis (Renstra) Disnakertrans
        • Rencana Kerja Tahunan (Renja)
        • Indikator Kinerja Utama (IKU)
        • Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
        • Perjanjian Kinerja (PK)
        • Lakip
        • DPA/ DPPA
        • SKP
      • Laporan
        • Laporan Keuangan
        • Laporan Tahunan PPID
        • Laporan Tahunan
      • Pengadaan Barang dan Jasa
        • Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
        • Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa
      • LHKPN
        • Daftar Pejabat
        • E-LHKPN
      • Dokumen Evaluasi Sakip
      • Informasi Keuangan
      • Produk Hukum
      • Data Sektoral
      • Data Aset
  • Layanan Informasi
    • Form Permohonan Informasi
    • Form Keberatan Atas Informasi
    • Form Survey Kepuasan Pelayanan
    • Layanan Difabel
    • Penanganan Komplain
    • Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat
  • Disnakertrans NTB Dorong Perlindungan Pekerja Informal, dari PRT hingga Cleaning Service Sekolah

  • Disnakertrans Konsolidasikan 38 LPK, Siapkan CPMI Terobos Peluang Kerja ke Jepang

  • Disnakertrans NTB Perkuat Sinergi Daerah, Dorong Pelatihan dan Hotline Pemulangan PMI

  • Viral WN Malaysia Disebut Terlantar di Lombok, Ini Fakta di Lapangan Versi Pemerintah Daerah

  • Tak Cukup Hanya SOP, Disnakertrans NTB Minta K3 Jadi Kebiasaan Kerja

BeritaBidang Hubungan Industrial & JamsosInfo Ketenagakerjaan
Home›Berita›UMP  NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067,- naik 3.06%, atau  Rp.72.660  dari UMP 2023 

UMP  NTB 2024 sebesar Rp 2.444.067,- naik 3.06%, atau  Rp.72.660  dari UMP 2023 

By ppid user
20 November, 2023
38677
0

Dewan pengupahan Provinsi NTB mengadakan Sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan usulan penetapan UMP 2024 di Aula Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Senin (20/11/2023).

Sidang tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kadisnakertrans Provinsi NTB selaku Ketua Dewan Pengupahan Provinsi NTB dan dihadiri oleh 13 dari 17 Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang terdiri dari Unsur Pemerintah, Unsur Akademisi, Unsur Pengusaha (APINDO), dan Unsur Serikat Pekerja. 

Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menjelaskan bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan atas pra Sidang Dewan Pengupahan hari Jumat minggu lalu. 

“Jumat lalu kita sudah bahas tentang PP 51/2023 yang menjadi referensi dalam penetapan UMP Tahun 2024. Namun karena semua pihak butuh lebih banyak waktu untuk bermusyawarah, maka hari ini kita adakan sidang untuk menetapkan usulan UMP yang akan kita bawa ke Gubernur,” tutur Aryadi. 

Berikut Hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang akan menjadi rekomendasi Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagai berikut:

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat Tahun 2024 paling lambat tanggal 21 November 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

2. Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat tahun 2024 sesuai dengan Surat Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: B- M/243/HL.01.00/X1/2023 tanggal 15 November 2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

3. Besaran Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk dapat ditetapkan menjadi Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2024 dengan formula sebagaimana dituangkan padal Pasal 26 Peraturan Pemeritah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan Indeks tertentu (alfa) 0,30.

4. Jadi besaran UMP NTB Tahun 2024 yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebesar Rp 2.444.067,- (Dua Juta Empat Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Puluh Tujuh Rupiah) dengan kenaikan 3.06%, yaitu sebesar Rp.72.660 (Tujuh Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Rupiah) dari UMP NTB Tahun 2023 sebesar Rp.2.371.407,- (Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empat Ratus Tujuh Rupiah).

5. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Serikat pekerja/Serikat Buruh menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

a. Menolak PP 51/2023 tentang pengupahan oleh karena merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

b. Mempersilakan Gubernur uuntuk menetapkan UMP Tahun 2024 yang terbaik untuk rakyat dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan mengikutinya.

6. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur pengusaha (APINDO) menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

a. Menerima sepenuhnya perhitungan UMP NTB Tahun 2024 menggunakan PP 51/2023

dengan besaran sebagai tersebut pada poin 3 (tiga), karena kenaikan UMP NTB Tahun 2024 sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

b. Bahwa UMP NTB 2024 ini untuk mengakomodir/mendorong pertumbuhan investasi.

7. Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat dari unsur Pemerintah mengikuti PP 51/2023 dengan besaran sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Indeks tertentu (alfa) 0,3.

Menutup Sidang Dewan Pengupahan,

Aryadi juga mengingatkan bahwa UMP ini berlaku bagi pekerja baru dengan masa kerja kurang 1 tahun. Bagi pekerja lama, maka upahnya menggunakan skala upah.

        

Lowongan Kerja

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    rekrut dan seleksi magang ke jepang tahap 2 tahun 2025

  • BeritaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Informasi Lowongan Kerja Bulan Mei 2017 Wilayah NTB (update 28 Mei 2017)

  • BeritaInfo Lowongan KerjaSekretariat

    JOB FAIR Disnakertrans Prov. NTB bersama Universitas Muhammadiyah Mataram

  • BeritaBerita Unit KerjaBidang Penempatan & Perluasan Kesempatan KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan KerjaSekretariat

    Pembukaan Bursa Kerja Khusus ( Job Fair Mini) Tahun 2017

  • Info Lowongan Kerja

    [JOBFAIR] Mataram Mall | 20-21 Mei 2015

  • BeritaBerita Unit KerjaInfo KetenagakerjaanInfo Lowongan Kerja

    Update Loker Disnakertrans Prov. NTB

Copyright Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB