Pemerintah Tutup Sementara Penempatan PMI untuk Malaysia. “Job Order lama tetap diproses dan diberangkatkan”.
Terhitung Sejak tgl 13 juli 2022, Pemerintah Indonesia menghentikan sementara untuk memproses job order baru. Sedangkan job order yang sudsh masuk hingga tanggal 12 juli 2022 dan telah di approved oleh KBRI di Kuala Lumpur tetap diproses hingga penempatannya.
“Job order yang telah disetujui ada sekitar 2.800 orang PMI asal NTB yang tetap akan diproses pemberangkatan hingga penempatannya di Malaysia. Job order tersebut semuanya untuk pekerja sektor ladang sawit,” ujar Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos.MH saat menerima kunjungan kerja Chief Operation officer Felda Plantation Management SDN.BHD, Malaysia, Moch Sahir Bin Yaacub bersama rombongan di Kantor Disnakertrans Provinsi NTB di Jalan Majapahit Mataram, Senin sore (18/7-2022)
Aryadi menegaskan, langkah tegas pemerintah indonesia untuk penghentian proses job order baru, disebabkan Sikap Pemerintah Malaysia yang melanggar perjanjian MoU yang telah disepakati pada 1 April 2022.
Dalam MoU tentang Penempatan dan Perlindungan PMI di Malaysia tersebut disepakati bahwa penempatan pekerja migran sektor domestik dari Indonesia ke Malaysia dilakukan melalui One Channel System yang di dalamnya sudah mengakomodir Job Order, proses penempatan, dan fasilitas tempat kerja. Sistem ini menjadi satu-satunya mekanisme yang sah untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran sektor domestik asal Indonesia di Malaysia.
Tetapi Pemerintah Malaysia melanggar dengan masih melakukan perekrutan melalui System Maid Online (SMO) yaitu sistem rekrutmen pekerja secara online.
Perekrutan melalui sistem tersebut disinyalir membuat PMI rentan dieksploitasi dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Ini dikarenakan SMO itu membuat PMI masuk ke Malaysia dengan menggunakan visa turis yang kemudian diubah menjadi visa kerja saat direkrut. Mereka bekerja tanpa melalui pelatihan, tidak memahami kontrak kerja, tidak ada kejelasan mengenai gajinya berapa, majikannya siapa, juga tidak ada kejelasan tentang fasilitas, hak dan perlindungan yang mereka dapatkan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari KBRI di Malaysia ditemukan ratusan PMI sektor domestik bermasalah akibat perekrutan sistem SMO ini. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia mengambil sikap, sebelum ada perbaikan di sistem negara Malaysia, maka seluruh proses penempatan ditutup sementara.
“Sudah banyak PMI yang bekerja melalui sistem ini mendapatkan kasus gaji tidak dibayar, disiksa, dikurung di kandang anjing, dan ketika sakit dibuang di jalan. Ini kan pelanggaran HAM sebenarnya. Tapi karena mereka ini bekerja tanpa perjanjian kontrak kerja, sehingga majikannya dengan gampang ngeles. Malah mereka bisa menuntut balik karena PMI tersebut berada di negaranya secara ilegal,” ujarnya.
Karena itu Gede setuju dengan keputusan pemerintah untuk menutup sementara pengiriman PMI ke Malaysia. Prinsipnya kami akan mengikuti arahan pemerintah pusat. Menurutnya SMO merupakan sistem yang cukup rentan mengekploitasi pekerjanya dan disinyalir termasuk praktik perdagangan manusia.
“Kami ikuti arahan pemerintah. Jika pemerintah mengintruksikan untuk ditutup, maka akan kami tutup. Untuk apa mengirim pekerja jika akhirnya menyengsarakan Rakyat kami. Tidak ada pemerintah yang ingin melihat rakyatnya sengsara,” tegas Gede.
Penutupan sementara ini tentu tidak hanya berdampak pada PMI dan CPMI saja, tetapi juga berdampak besar pada Perusahaan di Malaysia yang benar-benar membutuhkan PMI, dan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI).
Pimpinan Manajemen Operasional Felda Plantation Management Sdn Bhd, Mohd Sahir Yaacub, mengungkapkan kesedihannya jika kerjasama Malaysia dan Indonesia harus ditutup lagi. Apalagi sekarang program zero cost pemberangkatan CPMI sudah diberlakukan di Felda Plantation.
“PMI hanya tinggal mempersiapkan diri dan mengikuti administrasi secara prosedural, sudah bisa berangkat tanpa biaya sama sekali untuk bekerja di Malaysia. Fasilitas dan perlindungan PMI pun kami jamin. Apalagi lingkungan tempat kerja di ladang kami sangat dekat dengan pemukiman warga sehingga banyak PMI yang merasa nyaman bekerja. Jadi akan sangat disayangkan jika kerjasama antara PMI dan perusahaan terhalangi,” tuturnya.
Disamping itu, P3MI yang hadir pun turut memberikan masukan dan keluhan karena banyak PMI yang sudah masuk dalam job order lama tapi terhenti atau tidak bisa diberangkatkan tanpa ada pembaruan job order.
“Sebenarnya banyak PMI yang sudah siap kami berangkatkan, ada yang sudah calling visa dan BAP, job sudah di sign, sudah ada tiket, tapi karena adanya COVID-19 ditunda keberangkatannya. Setelah covid selesai, kami coba memberangkatkan lagi, tapi ada peraturan bahwa job order harus diperbaharui. Sedang proses diperbaharui tapi penempatan kembali ditutup lagi,” ujar Martha dari PT Primadaya mengungkapkan keluhannya.
Banyak P3MI yang mengeluhkan hal serupa. Sehingga mereka memohon agar pemerintah membantu untuk mengatasi masalah tersebut. Harapan perusahaan Malaysia, APPMI dan P3MI yang hadir dalam kunjungan tersebut yaitu mendapatkan jawaban kapan job order lama bisa diberangkatkan.
Gede menjelaskan bahwa job order lama bisa tetap berjalan, penutupan hanya untuk job order yang baru. “Bagi perusahaan yang sedang proses job order dan sudah disetujui oleh Dubes akan tetap diberangkatkan sambil menunggu perintah selanjutnya. Khusus untuk job order yang sudah di approved sampe tanggal 12 Juli akan tetap diproses,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gede menginformasikan jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB bersama APPMI minggu lalu berkunjung ke Koperasi Ladang Berhad dan Sime Darby Plantation untuk meninjau para pekerja ladang asal NTB. Tujuannya adalah untuk memastikan perlindungan kesehatan, asuransi, dan penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi PMI.
“Saya berdialog langsung dalam bahasa daerah Sasak dan Bima dengan para pekerja untuk mendengarkan keluhan para pekerja. Ternyata pekerja tidak memiliki keluhan tentang perusahaannya. Bahkan mereka cerita kalau ada yang sampai puluhan tahun bekerja di sana. Ada yang sampai membangun bisnis sendiri. Bahkan rekor tertinggi gaji diperoleh PMI asal NTB sebesar RM 7.373 atau Rp 25 juta sebulan,” tutup Mantan Kadiskominfotik tersebut.
Karena itu Gede memberi apresiasi dan sangat respect kepada Perusahaan yang memberikan perlindungannya dan fasilitas yang bagus bagi PMI. Harapannya semua perusahaan lain juga bisa menyediakan fasilitas tempat tinggal yang layak, memberikan jaminan perlindungan, dan memperlakukan PMI dengan baik.
“Semoga Pemerintah Malaysia bisa dapat segera menunjukkan itikad baik untuk menghormati perjanjian yang sudah disepakati. Mari kita sama-sama berjuang menyampaikan fakta apa adanya untuk kemaslahatan bersama,” tutupnya.