Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi Mengajukan Keberatan
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
- Tidak disediakannya informasi berkala
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi
- Pengenaan biaya yang tidak wajar
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Standar Penanganan Pengajuan Keberatan di Internal Pemerintah
1. Penerimaan Pengajuan Keberatan:
– Pengajuan keberatan dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
– Pemohon mengisi formulir keberatan dan melampirkan alasan serta bukti yang relevan.
2. Registrasi dan Verifikasi:
– PPID melakukan registrasi dan verifikasi pengajuan keberatan, memastikan kelengkapan formulir dan lampiran.
– Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberatan diajukan dalam batas waktu yang ditetapkan.
3. Peninjauan Keberatan:
– Tim Peninjauan Keberatan yang terdiri dari anggota independen dari berbagai unit terkait akan meninjau pengajuan keberatan.
– Tim melakukan evaluasi terhadap alasan dan bukti yang diajukan pemohon.
4. Klarifikasi dan Dialog:
– Jika diperlukan, tim dapat melakukan klarifikasi dengan pemohon untuk memahami lebih lanjut alasan dan kebutuhan keberatan.
5. Keputusan dan Pemberitahuan:
– Tim Peninjauan Keberatan akan mengambil keputusan berdasarkan hasil peninjauan.
– Pemohon diberitahu secara tertulis mengenai keputusan dan alasan yang mendasarinya.
6. Pelaksanaan Tindakan Perbaikan (Jika Diperlukan):
– Jika keputusan memihak pemohon dan ada tindakan perbaikan yang perlu diambil, tindakan tersebut diimplementasikan oleh unit terkait.
7. Evaluasi dan Pemantauan:
– Proses penanganan keberatan dievaluasi secara berkala oleh PPID dan disajikan dalam laporan ke pimpinan.
– Pengawasan terhadap implementasi tindakan perbaikan juga dilakukan jika diperlukan.
8. Transparansi dan Pelaporan:
– Proses penanganan keberatan dan hasilnya dilaporkan kepada Kepala Daerah dan dipublikasikan melalui portal informasi dan media sosial.
9. Pelibatan Masyarakat:
– Masyarakat diundang untuk memberikan masukan dan saran terkait proses penanganan keberatan melalui forum konsultasi publik.
Dengan penerapan standar ini, PPID Disnakertrans Provinsi NTB menjalankan tanggung jawabnya dalam mengelola keberatan masyarakat terhadap pelayanan informasi publik dengan cara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan yang berkualitas.