Peresmian Kantor LTSP
Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) adalah merupakan salah satu trobosan baru Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang peresmian awalnya dilakukan pada tahun 2008, Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) sesuai dengan namanya merupakan kantor layanan terpadu yang didalamnya sudah disiapkan instansi-instansi litas sektor yang terkait, antara lain perwakilan dari BP3TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor Imigrasi, Konsosrsium Asuransi TKI dan yang terakhir adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat khususnya bidang penempatan dan perluasan Tenaga Kerja selaku penanggung jawab. Secara subtansial kelengkapan administrasi CTKI maupun TKI ke luar negeri proses pelayanannya telah berjalan sesuai mekanisme dan tata cara atau protap LTSP. Namun sesuai dengan visi LTSP yang memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI secara terpadu dalam satu pintu dengan prinsip lebih cepat,mudah, murah dan aman tanpa diskriminasi serta yang beriman, berbudaya, berdaya saing dan sejahtera.
Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang baru diresmikan pada tanggal 5 November tahun 2014 yang beralamat jalan Mahoni No. 1 Mataram, yang sedianya diresmikan oleh bapak Gurbernur Nusa Tenggara Barat karena dalam waktu yang bersamaan beliau masih berada diluar daerah untuk melaksanakan tugas yang lebih penting. Beliau didelegasikan ke Wakil Gurbernur Nusa Tenggara Barat untuk meresmikannya.
Peresmian kantor LTSP tersebut terlaksana atas dasar kerjasama yang sangat baik antara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kantor BP3TKI Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Konsosrium Asuransi TKI, yang mana acara peresmian tersebut dihadiri oleh : Ketua dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTB, unsur Muspida provinsi NTB, Anggota FKPD NTB, Kepala BNP2TKI, Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM RI. Kepala SKPD Lingkup Pemprov. NTB, Bupati/Walikota Sepulau Lombok, Kadisnakertrans Kab/Kota, Kepala Kantor Imigrasi, Ketum. Kosrsium Asuransi TKI, serta Kepala Pusat dan Cabang PPTKIS Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Puncak dari acara peresmian Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) khusus bidang ketenagakerjaan ini adalah penyerahan klaim Asuransi TKI yang mengalami kecelakaan kerja oleh Konsorsium Asuransi PT. Mitra TKI yang diterima langsung oleh Bapak Wakil Gurbernur Nusa Tenggara Barat kemudian diserahkan ke ahliwaris TKI yang berjumlah Rp. 80.000.000,- yang disaksikan oleh Kepala BNP2TKI Pusat, Kepala BP3TKI Provinsi NTB dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB yang dilanjutkan dengan disaksikannya secara langsung proses pelayanan administrasi terhadapCTKI/TKI sesuai proptap LTSP dan peninjauan masing-masing loket pelayanan oleh Bapak wakil Gurbernur Nusa Tenggara Barat.
Dengan telah diresmikannya kantor baru LTSP diharapkan proses pelaynan bagi CTKI/TKI harus lebih cepat, mudah, murah serta aman, yang pada akhirnya bias menekan angka pengangguran di Provinsi Nusa Tenggara Barat serta menekan angka pengiriman TKI Non Prosedural.