Berselisih hanya kuras energi : “Menang jadi arang, kalah jadi abu”.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB melalui bidang Hubungan Industrial kembali melaksanakan kegiatan Edukasi Teknis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial kepada Perusahaan Swasta di Hotel Lombok Garden, Senin (29/05/2023).
Kegiatan untuk meningkatkan wawasan tentang bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari serikat pekerja/buruh, manajemen dan pekerja perusahaan swasta se-pulau Lombok.
Sedangkan narasumber yang dihadirkan pada edukasi teknis yang akan berlansung 3 tersebut, diantaranya hakim pada pengadilan Hubungan industrial, praktisi dari Direktorat HI Kemenaker RI, akademisi dari Fakultas Hukum UNRAM, praktisi HI, serta mediator HI.
Kadisnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, MH mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan upaya pemerintah agar semua pihak, baik pemberi kerja, pekerja dan pemerintah memiliki persepsi yang sama dalam hubungan industrial. Terlebih dinamika hubungan industrial saat ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan investasi saja, tapi juga terpengaruh masalah lingkungan sosial dan keamanan serta isu regional, nasional dan isu global.
Guna meminimalisir terjadinya perselisihan Hubungan Industrial tersebut, maka menurut Aryadi pendekatan preventif harus dikedepankan. Diantaranya pemberi kerja dan pekerja harus lebih intens membangun komunikasi, dialog dan silahturahmi. Terlebih tahun ini dan tahun depan adalah tahun politik. Meskipun hubungan industrial tidak termasuk ke dalam ramah politik namun isu-isu politik dapat mempengaruhi hubungan industrial. Karena itu setiap isu harus didukung dengan informasi yang valid.
“Seringkali kita terjebak pada informasi yang beredar di media sosial sehingga kita salah dalam melakukan penanganan. Oleh sebab itu, setiap informasi dan masalah harus diklarifikasi,” ujar Aryadi.
Mantan Kadis Kominfotik Prov. NTB tersebut menghimbau agar silaturahmi harus dikedepankan. Menurutnya semakin sering bertemu dan berkomunikasi, maka jika ada masalah bisa segera diselesaikan.
Aryadi mengapresiasi serikat buruh/pekerja yang ketika hari buruh kemarin tidak mengadakan demo, tetapi menyampaikan aspirasi dengan bermusyawarah dan ikut berpartisipasi dalam perayaan hari buruh di kantor Disnakertrans Provinsi NTB. Tidak mungkin kita bisa menemukan solusi dalam suasana gaduh demonstrasi. Karena itu berdialog dan berdiskusi sangat penting untuk menemukan solusi.
“Berselisih hanya akan kuras energi. Kalau semua persoalan HI diselesaikan di meja hukum, maka waktu dan perhatian kita akan banyak tersita untuk sidang atau berperkara di pengadilan. Ujung-ujungnya tetap seperti pepatah: Menang jadi arang, kalah jadi abu. Karenanya langkah preventif lebih kita utamakan. Kalau ada masalah, mari kita bermusyawarah,” ajak Aryadi.
Laki-laki yang akrab disapa Aryadi itu mengungkapkan bahwa konsep terpenting tentang hubungan industrial adalah bagaimana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah pencegahan agar jangan sampai terjadi perselisihan antara pemberi kerja dan pekerja.
“Hubungan industrial harus diciptakan saling mendukung, saling bergantung, dan saling melindungi. Pekerja harus memiliki komitmen untuk bekerja dengan baik dan berkontribusi mendatangkan manfaat pagi perusahaan. Perusahaan pun harus berkomitmen untuk melindungi dan mensejahterakan pekerjanya,” tutur Aryadi.
Peran pemerintah pun tidak kalah penting, karena pemerintah hadir untuk memfasilitasi kedua belah pihak yang berselisih dan membuat regulasi untuk mengatur hubungan industrial yang harmonis.
“Pemerintah punya tanggung jawab besar bagaimana membuat investasi maju agar daerahnya maju, sementara pengusaha bisa maju ketika pekerjanya mengerti hak dan kewajibannya. Tanpa pemahaman tentang hak dan kewajiban yang baik dari kedua pihak, maka akan sangat mungkin terjadi perselisihan,” kata Aryadi.
Menurutnya, untuk bisa melakukan langkah-langkah preventif untuk meminimalkan perselesihan, maka semua pihak harus memiliki pengetahuan informasi dan wawasan tentang dunia kerja/dunia industri (DuDI).
Pengusaha harus paham bagaimana ketika membangun badan usaha, syarat-syarat apa yang harus dipenuhi. Kewajiban apa yang harus dipenuhi dan hak apa yang akan didapatkan. Begitu juga pekerja, harus dipersiapkan dengan baik sebelum masuk ke dunia kerja, sehingga bisa jadi pekerja yang baik yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta mengerti tentang hak dan kewajibannya.
Dalam mempersiapkan kedua hal ini perlu ada kolaborasi dari semua pihak. Pemberi kerja (pengusaha), pekerja, dan pemerintah perlu terlibat aktif dalam memfasilitasi agar hubungan industrial dapat berjalan harmonis.
Terakhir Aryadi berharap mediator yang menjadi salah satu garda terdepan dalam mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial terus melakukan upgrading pengetahuan dan memberikan sosialisasi serta edukasi tentang hubungan industrial baik kepada pemberi kerja dan juga pekerja.
Menurutnya, perselisihan hubungan industrial terjadi karena faktor komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dan terbatasnya pengetahuan tentang regulasi sehingga terjadi benturan antara pemberi kerja dan pekerja. Karena itu komunikasi dan dialog sangat penting.
Pada sesi tanya jawab, Nursiwan dari SP Lombok Raya mempertanyakan legalitas tentang tenaga kerja harian yang diperkerjakan hanya ketika ada proyek.
Menanggapai hal tersebut, salah satu mediator menjelaskan, Keputusan Menakertrans Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu menyatakan bahwa karyawan yang bersangkutan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Apabila karyawan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).