Hindari Calo, gunakan aplikasi SiapKerja untuk akses informasi kesempatan kerja.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB menggelar Kegiatan Forum Komunikasi Sosialisasi Aplikasi SiapKerja Kemnaker RI secara daring, Kamis (6/7/2023). Kegiatan ini diikuti oleh stakeholders terkait, diantaranya : instansi Disnakertrans se-Provinsi NTB, Bursa Kerja Khusus (BKK) se-Provinsi NTB, Balai Latihan Kerja (BLK) se-Provinsi NTB, dan pimpinan HRD Perwakilan Perusahaan se-Provinsi NTB.
Aplikasi SIAPkerja (Sistem dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan) yang diluncurkan Januari 2022 lalu, adalah satu strategi pemerintah dalam memberikan layanan yang masif, terjangkau dan adil terkait akses informasi ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat. Kehadiran aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, perusahaan, kementerian dan lembaga dalam mengakses layanan yang ada. Aplikasi yang merupakan branding baru dari aplikasi Sisnaker (sistem informasi ketenagakerjaan) memberikan empat pelayanan ketenagakerjaan secara digital, antara lain: layanan peningkatan kompetensi (Skill Hub), layanan sertifikasi kompetensi (Serti Hub), layanan penempatan (Karir Hub), hingga pengembangan dan pendampingan kewirausahaan (Biz Hub).
Kadisnakertrans Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H menyebutkan bahwa aplikasi SIAPKerja adalah salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk menekan angka pengangguran. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2,89% dari angkatan kerja sebesar 2,80 juta orang. TPT Provinsi NTB turun 0,3% dibandingkan bulan Agustus 2021 yang nilainya 3,01%.
“Meskipun demikian, pemerintah terus melakukan langkah strategis bersama stakeholders terkait untuk mengurangi kesenjangan antara pertumbuhan kesempatan kerja dengan pertumbuhan angkatan kerja,” ujar Aryadi.
Dengan adanya layanan Skill Hub pada aplikasi SiapKerja akan memberikan link and match antara pelatihan dengan tren dunia industri. Pencari kerja (pencaker) dapat mempersiapkan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan, sehingga dapat terserap dunia kerja.
“Aplikasi ini harus dikuasi secara teknis dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya serta mengedukasi masyarakat agar mereka bisa mengakses informasi pekerjaan dan dapat bersaing dalam memperoleh pekerjaan yang tersedia, baik di dalam maupun luar negeri,” ucap Aryadi.
Lebih lanjut, Kadisnakertrans Provinsi NTB juga menyebutkan bahwa aplikasi SiapKerja merupakan upaya preventif untuk melindungi pencaker dari perekrutan non prosedural dan pemalsuan dokumen, terutama bagi yang ingin bekerja ke luar negeri.
Beberapa modus terkait penempatan tenaga kerja ke luar negeri, sebelum UU No. 18 Tahun 2017, sosialisasi dan perekrutan lebih banyak dilakukan calo. Namun setelah UU No. 18 Tahun 2017 diberlakukan, istilah PL/calon sudah tidak berlaku, karena proses perekrutan sekarang yang boleh merekrut dan menempatkan PMI hanya P3MI yang mempunyai job order.
“Dengan aplikasi ini, pencaker yang ingin bekerja cukup mendaftar lewat aplikasi, tidak perlu melalui calo lagi. Sehingga akan dapat mengakses pekerjaan secara prosedural dan resmi. Ini tentu mempersempit ruang gerak calo sehingga mencegah terjadinya penipuan dan kejahatan TPPO,” tutur laki-laki yang akrab disapa Aryadi itu.
Bicara tentang TPPO, Baru-baru ini, Presiden RI Joko Widodo telah merestrukturisasi Satgas Tim TPPO dan memerintahkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas oknum pelindung atau backing dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia. Kapolri meminta seluruh kapolda untuk turut membuat Satgas TPPO di tingkat daerah dan agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.
“Sejak dibentuk Satgas TPPO di NTB, ada 12 kasus melibatkan 38 tersangka. Gubernur NTB telah menandatangani MoU dengan Polda NTB untuk kasus TPPO ini” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Kadisnakertrans NTB kembali mengingatkan untuk melakukan sosialisasi secara masif terkait aplikasi SIAPKerja agar kendala teknis terkait pelayanan ketenakagakerjaan, serta celah-celah pelanggaran hukum seperti TPPO bisa diminimalkan.
“Kepada pengawas, pengantar kerja dan petugas lainnya agar memaksimalkan perannya dalam melakukan pencegahan PMI non prosedural sehingga semua pencapaian kita dalam sektor ketenagakerjaan bisa menyentuh semua lapisan masyarakat,” pungkasnya.