BALATMASTRANS : PEMBUKAAN PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA ANGKATAN VI TAHUN 2017
Mataram _ Sebagaimana yang telah diamanatkan undang-undang RI nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi ri nomor 3 tahun 2015 Tentang Pendamping Desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) memiliki posisi yang strategis dan penting dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Di Desa sebagai garda terdepan pembangunan desa. Anggota KPMD dituntut mampu membangun kerja sama yang baik dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya secara berkesinambungan guna mewujudkan pembangunan partisipatif di desa menuju desa mandiri dan sejahtera. Sebagai individu yang dipersiapkan untuk melanjutkan kerja pemberdayaan dikemudian hari, KPMD menjadi sangat penting dalam keberlanjutan kerja pemberdayaan sebagai penyiapan warga desa guna menggerakan seluruh kekuatan desa. KPMD merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya berfungsi melakukan pemberdayaan skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasisan, pengarahan dan fasilitasi skala lokal desa.
Pembukaan Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) langsung dibuka oleh kadis Nakertrans, Bapak H. Wildan (15/06/2017), dalam arahannya keberadaan KPMD di desa memiliki peran sebagai fasilitator manajemen pola pemberdayaan masyarakat dengan pokok-pokok peran sebagai pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukkan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat; Perencana, yaitu yang memfasilitasi proses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari masalah kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Perantara, yaitu menghubung–hubungkan /menjembatani berbagai kepentingan atau kebutuhan masyarakat dengan sumber daya desa untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pelaksana, yaitu melaksanakan hal-hal teknis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat. Pembaharu, yaitu yang memiliki visi, inovasi dan kreatifitas dalam memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ke arah lebih baik dan berdaya saing”.
Namun yang menjadi kunci utama disini keberadaan KPMD di desa yang merupakan warga desa itu sendiri adalah berkewajiban untuk melakukan upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap, perilaku, kemampuan, kesadaran serta pemanfaatan sumber daya yang ada melalui kebijakan, program, kegitan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Seperti yang kita ketahui bersama pelaksanaan pelatihan ini bertepatan dengan umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan ramadhan 1438 H. Jadikanlah kesempatan ini sebagai salah satu bentuk ibadah kita bagi yang menjalankan puasa dan bentuk toleransi beragama bagi yang tidak menjalankan puasa. Berkaitan dengan hal tersebut maka kepada para peserta pelatihan dapat tetap mangikuti pelatihan ini dengan sebaik-baiknya, berperan aktif, rajin, bersemangat dalam mengikuti pembelajaran yang diberikan oleh pemandu/fasilitator, maupun dari narasumber. (bm_nakertrans)