PEMERIKSAAN KESEHATAN DALAM RANGKA PERINGATAN BULAN K3
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang.
Bulan K3 tahun 2015 ini, yang dicanangkan mulai 12 Januari s/d 12 Februari, dengan mengusung tema “Melalui Penerapan SMK3 kita wujudkan Indonesia Berbudaya K3 dalam menghadapi perdagangan bebas”, namun demikian, jangan hanya satu bulan itu saja, namum berkelanjutan. Intinya adalah untuk merubah perilaku setiap orang khususnya di tempat kerja agar aman dan sehat. K3 bukan milik pemerintah, namun milik bersama. Rangkaian peringatan Bulan K3 di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di awali dengan Apel Bendera di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB yang di hadiri oleh berbagai pihak terkait, serta pemeriksaaan kesehatan gratis bagi seluruh pegawai di lingkup Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB. Pemeriksaan Kesehatan ini di lakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Balai Hyperkes, dengan menggunakan berbagai fasilitas peralatan untuk melayani pemeriksaan kesehatan terhadap pegawai.