Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Perlu dilakukan dengan Cermat & Selektif.
Perkembangan globalisasi mendorong terjadinya pergerakan aliran modal dan investasi ke berbagai penjuru dunia, sehingga membutuhkan sumber daya manusia yangberkualitas dan kompeten, baik dalam negeri maupun luar negeri.
Adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) juga akan membuka peluang bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia. Begitu sebaliknya dengan tenaga kerja Indonesia yang dapat bekerja di negara-negara ASEAN lainnya. Sehingga, peluang tenaga kerja asing untuk mengisi berbagai profesi di Indonesia akan semakin terbuka. Karena itu pemerintah perlu cermat menentukan kebijakan yang akan di ambil guna menjaga keseimbangan penggunaan tenaga kerja asing (modal asing) dengan tenaga kerja dalam negeri.
Salah satu upaya Pemerintah Provinsi NTB adalah dengan melakukan sosialisasi dan diskusi tentang kebijakan-kebijakan Pemerintah mengenai tenaga kerja asing (TKA). Oleh karena itu, Disnakertrans Provinsi NTB mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Penggunaan TKA pada Proyek Strategis Nasional yang diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari 25 perusahaan di NTB yang memperkerjakan TKA, Kamis (11/05/2023) di Hotel Lombok Garden.
Kadisnakertrans Provinsi NTB yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, Najib, S.H menuturkan bahwa mempekerjakan tenaga kerja asing dapat dilakukan oleh pihak manapun sesuai dengan ketentuan kecuali pemberi kerja orang perseorangan. Namun penggunaan TKA perlu dilakukan secara cermat dan selektif, dengan memperhatikan dan mengutamakan pemanfaatan Tenaga Kerja dalam negeri, termasuk tenaga kerja lokal sepanjang sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau pejabat yang di tunjuk kecuali terhadap perwakilan negara asing yang TKA sebagai pegawai diplomatik dan konsuler berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” jelas Najib.
Najib mengungkapkan bahwa Disnakertrans Provinsi NTB melalui Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan setiap saat juga selalu melakukan monitoring dan pengawasan terhadap TKA berdasarkan data wajib lapor perusahaan yang saat ini sudah berjalan online.
Pengawasan ketenagakerjaan saat ini ditangani oleh 2 UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 di pulau lombok dan pulau Sumbawa. Keterbatasan pegawai pengawas di NTB perlu diimbangi komitmen dan keinginan bersama untuk menegakkan norma ketenagakerjaan sesuai Pasal 42 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Kami harapkan rumusan-rumusan diskusi dalam FGD adalah wujud dukungan, partisipasi dan komitmen kita semua jajaran pengawasan ketenagakerjaan serta pengguna jasa tenaga kerja asing terhadap Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Proyek Strategis Nasional,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu narasumber dalam kegiatan FGD tersebut, Dr. Any Suryani, S.H, M.H yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram menyebutkan bahwa penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting dilakukan untuk menjamin proses penyelenggaraan ketenagakerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menurut Any, banyak perusahaan yang menggunakan TKA dengan alasan investasi. Karena itu, perlu ada batasan tegas siapa-siapa yg menjadi TKA.
“Sebuah aturan harus clear sehingga tidak menimbulkan bias tafsir,” ucap Any.
Any menjelaskan diperlukan penjelasan ratio legis pengaturan pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia yang lebih konkrit agar Warga Negara Indonesia semakin terjamin hak-haknya untuk bekerja di negaranya sendiri sebelum mendatangkan TKA.
“Adanya kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan TKA, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan TKA secara selektif dengan tetap memprioritaskan tenaga kerja Indonesia,” jelasnya.
Diperlukannya pengaturan tentang penegakan hukum pengendalian TKA dalam bidang perizinan yang lebih ketat. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan terkait izin yang di dapat. Sehingga mudah untuk dilakukan pengawasan.
Salah satu langkah yang bisa diambil menurut Any adalah dengan memperketat peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki oleh TKA sehingga Tenaga Kerja Indonesia akan tetap dapat terserap dengan baik. Urgensi pengendalian TKA yang bekerja di Indonesia merupakan suatu bentuk dari tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya sesuai dengan Pasal 28 I ayat 4.
“Selain harus mentaati ketentuan tentang jabatan, juga harus memperhatikan standar kompetensi yang berlaku sehingga pengendalian TKA juga diperlukan untuk mempermudah adanya pengawasan terhadap TKA yang datang untuk bekerja di Indonesia agar tidak terjadi penyalahgunaan izin yang sudah diberikan,” jelas Any.
Terakhir, Any menyebutkan bahwa dalam hal pengawasan urusan Administrasi TKA yang melalui Kantor Imigrasi, maka Disnakertrans perlu melalukan sinkronisasi dengan Imigrasi untuk memudahkan pengawasan.
“Segala bentuk pelanggaran hukum harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Any.