Penuhi Hak Bekerja Penyandang Disabilitas, harus disiapkan Skill & sarana Pendukungnya.
Sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi NTB melalui Disnakertrans Provinsi NTB melaksanakan Forum Komunikasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) NTB, Selasa (6/6/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang dihadiri oleh Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker RI Siti Kustiati, S.E., M.Si. sebagai Narasumber, PAU BAPPENAS Direktorat Ketenagakerjaan Ir. Muhammad Iqbal Abbas sebagai Narasumber, Disnakertrans Kabupaten/Kota se-provinsi NTB, BAPPEDA NTB, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, serta Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengungkapkan bahwa ULD merupakan salah satu langkah penting terkait komitmen pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas.
Aryadi menyebut bahwa Pemerintah Provinsi NTB dibawah pemerintahan Dr. Zul -Umi Rohmi memiliki komitmen yang tinggi dan memberikan perhatian khusus kepada penyandang disabilitas. Perhatian tersebut telah dituangkan pada Perda Nomor 4 Tahun 2019, tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Di NTB sendiri ada 28.652 penyandang disabilitas. Yang sudah mendapatkan kesempatan kerja baru 480-an orang. Padahal penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam kesempatan kerja. Tugas kita adalah bagaimana melaksanakan dan mengimplementasikan program yang dapat menjamin hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Aryadi.
Bulan Desember 2022 lalu, Disnakertrans Provinsi NTB telah melaunching ULD sebagai pusat layanan informasi kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas yang langsung diresmikan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ibu Ida Fauziyah. ULD tersebut diharapkan dapat membantu para penyandang disabilitas dalam memperoleh informasi dan peningkatan keterampilan untuk bersaing pada dunia kerja, serta mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja dan dunia usaha.
“Tahun lalu ULD Disnakertans Pemerintah Provinsi NTB baru merekrut 1 tenaga kerja disabilitas dengan kompetensi sarjana IT sebagai tenaga administrasi non-ASN di Disnakertrans Provinsi NTB,” ungkapnya.
Menurut Aryadi untuk bisa memberikan kesempatan kerja yang sama kepada penyandang disabilitas, selain membentuk ULD, SDM penyandang disabilitas itu sendiri harus disiapkan dari sisi skill/kompetensi dan pendidikan.
“Oleh karena itu, dibutuhkan keterlibatan, kolaborasi dan dukungan nyata oleh seluruh pembuat kebijakan, instansi dan organisasi terkait lainnya untuk menyiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja baik dari sisi kompetensi, pendidikan, mental dan informasi,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan saat ini pemprov masih mengandalkan dana dan dukungan dari pusat. Oleh karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan alokasi dana atau anggaran yang disiapkan untuk mendukung disabilitas dalam dunia kerja secara proporsional.
Mengakhiri sambutannya, mantan Kadiskominfotik NTB ini berpesan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kabupaten/Kota lainnya untuk terus mendorong terbentuknya ULD agar penyandang disabilitas yang berada di Kab/Kota bisa mendapatkan pelayanan informasi ketenagakerjaan tanpa harus ke Provinsi.
“Kita harus bekerja sama sehingga 28ribu disabilitas di provinsi ini bisa diberdayakan untuk mendukung pembangunan dan perekonomian daerah sehingga dapat mewujudkan NTB Gemilang dan Indonesia maju,” tutup Gde.
Senada dengan Kadisnakertrans Provinsi NTB, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kemnaker RI Siti Kustiati, S.E., M.Si. mendorong percepatan penyediaan Unit Layanan Disabilitas atau ULD Bidang Ketenagakerjaan di daerah. Ia menjelaskan bahwa unit layanan disabilitas dapat memberikan penyuluhan, bimbingan, dan melakukan analisis jabatan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas. Petugas di unit layanan disabilitas akan memberikan layanan penyesuaian di lingkungan kerja; memfasilitasi pemenuhan akomodasi untuk tenaga kerja difabel; memberikan informasi mengenai kontrak kerja, upah, dan jam kerja; serta membantu menyelesaikan masalah hubungan industrial yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Singkatnya, unit ini berfungsi melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha tanpa diskriminasi,” ujar Kustiati.
Sementara itu PAU. Direktorat Ketenagakerjaan . Ir. Muhammad Iqbal Abbas mengungkapkan 70% pekerja disabilitas bekerja di sektor informal dengan upah kecil. Tingkat partisipasi pekerja disabilitas hanya 44,94%, jauh dibawah 68% tingkat partisipasi pekerja normal.
“Ini menunjukkan penyandang disabilitas memiliki produktivitas rendah. Penyebabnya adalah pendidikan dan kompetensi yang rendah. Oleh sebab itu, kita harus memberikan solidaritas dan perhatian kepada para penyandang disabilitas,” ujar Abbas.
Abbas menyebutkan bahwa 70-80% disabilitas hanya lulus SD. Sehingga meskipun ada lowongan pekerjaan, para disabilitas ini tidak bisa terserap. Selain itu, ketika ada lowongan disabilitas, banyak disabilitas yang tidak melamar karena kurangnya informasi, terbatasnya sarana dan prasarana bagi disabilitas di perusahaan yang belum begitu ramah.
Oleh karena itu, menurut Abbas harus ada kolaborasi lintas sektoral dalam penyiapan SDM untuk memasuki dunia kerja bagi penyandang disabilitas. Tidak cukup hanya mempersiapkan kompetensi saja, tetapi juga perlu ditingkatkan sarana unit, sarana transportasi, sarana komunikasi, dan pelayanan mengenai rekrutmen, pelatihan, dan insentif, dsb. Tantangan ke depan tren globalisasi dan kemajuan teknologi akan membuat disabilitas bisa bekerja dengan menggunakan teknologi dari jarak jauh.
“Kebutuhan tenaga kerja yang dapat dipenuhi disabilitas semakin bertambah. Sehingga perlu kita melakukan keberpihakan kepada disabilitas agar mereka bisa bekerja,” tutup Abbas.
Dalam sesi diskusi, Khadijah dari HWDI Kab Sumbawa mengucapkan apresiasi kepada pemerintah dan pengusaha yang telah menerima disabilitas. Ia mengungkapkan bahwa di Sumbawa saat ini beberapa perusahaan seperti Adira dan Alfamart telah memberikan atensi dan kesempatan kepada disabilitas. Ia berharap ke depannya implementasi untuk memberikan hak yang sama di dunia kerja bagi disabilitas dapat terjadi di kabupaten/kota seluruh NTB.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Perluasan Kesempatan Kerja, M. Anang Yusron menyebutkan bahwa saat ini kab/kota lain belum terbentuk karena masih menunggu SK pembentukan ULD, anggaran untuk sarana dan prasarana. Kemanaker juga saat ini masih mengidentifikasi dan melakukan pemetaan apakah ULD yang sudah terbentuk sudah berjalan dan berfungsi dengan maksimal. Jika semua itu telah selesai, maka ULD dapat terbentuk di semua Kab/Kota sehingga pelayanan ketenagakerjaan kepada disabilitas bisa maksimal.